slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Serang Belum Eksekusi Rozy Zaky Hakiki dan Rihana Dalam Kasus Perzinahan, Ini Alasannya

Fahmi by Fahmi
22-05-2024 15:47:16
in Hukum
Kejari Serang Belum Eksekusi Rozy Zaky Hakiki dan Rihana Dalam Kasus Perzinahan, Ini Alasannya
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Rozy Zaky Hakiki dan Rihana telah divonis sembilan bulan dan delapan bulan penjara dalam kasus perzinahan. Vonis itu telah dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa 21 Mei 2024.

Meski telah divonis penjara, namun pihak Kejari Serang belum melakukan eksekusi terhadap keduanya. “Belum (dilakukan eksekusi ke penjara),” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar, Rabu 22 Mei 2024.

Edwar mengatakan, alasan kedua terdakwa belum dieksekusi karena terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim. “Kita belum eksekusi karena belum inkrah (mempunyai kekuatan hukum tetap), terdakwa menyatakan pikir-pikir,” katanya. 

Ia mengungkapkan, vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa tersebut telah bersesuaian dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Vonis tersebut sudah maksimal dalam perkara perzinahan. “Vonisnya sembilan bulan untuk laki-laki (Rozy), delapan bulan untuk perempuan (Rihana),” ungkapnya. 

Kuasa Hukum Norma Rismala, Subadria Nuka mengatakan, kedua terdakwa menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melakukan perzinahan sebagaimana Pasal 284 KUH Pidana. “Kami sangat mengapresiasi kinerja hakim dan JPU Bu Ria, akhirnya Mba Norma mendapatkan keadilan di kasusnya ini,” ungkapnya. 

Subadri mengungkapkan, kliennya mengaku puas atas vonis tersebut. Vonis itu dinilai telah memberikan rasa keadilan bagi Norma Rismala. “Sangat puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut, perbuatan perzinahan telah terbukti menurut majelis hakim. Rozy dan Rihana disebut telah melakukan melakukan hubungan suami istri. Hubungan suami istri itu bahkan dilakukan pertama kali saat Rozy berpacaran dengan Norma Rismala. 

“Jelas terbukti pada fakta persidangan, majelis hakim mengatakan jelas keduanya telah terbukti melakukan perzinahan, bahkan telah melakukan hubungan tersebut sejak sebelum Norma Risma dan si R (Rozy) menikah,” jelasnya. 

Ia juga mengatakan, hubungan terlarang itu dilakukan dalam keadaan sadar dan atas dasar suka sama suka. “Keduanya saling suka (melakukan hubungan badan) dan tidak ada paksaan lainnya dan kami meminta agar segera keduanya segera dilakukan penahanan sesuai dengan putusan majelis hakim” katanya. 

Seperti diketahui, kasus perzinahan ini sendiri sempat viral setelah Norma membeberkan aib tersebut di media sosial. Norma dan Rozy kini sudah resmi bercerai. 

Baca Juga :

Jadi Titik Kepadatan Saat Jam Kerja, Polisi Atur Lalu Lintas di Perempatan Jembatan Kuning

Lomba Berburu dan Baksos, Semarak Hari Bhayangkara

Lomba Menembak Kapolda Cup 2026, Pembinanan Personel

Apresiasi untuk Dedikasi Personel Polda Banten

Sebelum bercerai keduanya diketahui menikah di tahun 2021 lalu. Namun, pernikahan keduanya harus kandas di tengah jalan usai dibina selama satu tahun lamanya.

Hubungan itu kandas setelah, Norma Rismala mengetahui hubungan terlarang antara Rozy dan ibunya, Rihana. Norma pun membuat laporan ke Polda Banten pada 30 Januari 2023 lalu.  Laporan itu dibuat karena Norma merasa perbuatan ibunya telah melampaui batas. 

“Pada prinsipnya Bu Norma ini enggak mau membuat laporan polisi tapi karena kandungnya sendiri sudah kelewat batas dan adanya laporan dari R (Rozy) maka atas saran dari Pak Hotman Bu Norma diarahkan untuk membuat laporan polisi,” tutur Subadria Nuka pengacara Norma. (*)

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Kompol Herlia HartaraniNorma Rismalaperselingkuhan mertua menantuPolda BantenRihanaRozy Zaky Hakikiselingkuh dengan mertuaselingkuh mertua menantu BantenSubadria Nuka
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Masuk Bursa Pencalonan Walikota Tangerang dengan Elektabilitas Tinggi, Begini Tanggapan Rektor UMT Amarullah

Next Post

Ratusan Aliansi Buruh Kepung Gedung Bupati Tangerang, Minta Surat Edaran Kadisnaker Dicabut

Related Posts

Jadi Titik Kepadatan Saat Jam Kerja, Polisi Atur Lalu Lintas di Perempatan Jembatan Kuning
Tangerang

Jadi Titik Kepadatan Saat Jam Kerja, Polisi Atur Lalu Lintas di Perempatan Jembatan Kuning

by Mulyadi
Selasa, 14 Juli 2026 08:16

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, melaksanakan pengaturan arus lalu lintas (PECAK) di Perempatan Jembatan Kuning, Jalan...

Read moreDetails

Lomba Berburu dan Baksos, Semarak Hari Bhayangkara

Lomba Menembak Kapolda Cup 2026, Pembinanan Personel

Apresiasi untuk Dedikasi Personel Polda Banten

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Pria Ini Didakwa Edarkan Sabu di Hotel Le Dian Serang

Modifikasi Tangki Truk, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Cilegon

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Banten Buka Lomba Berburu dan Bakti Sosial

Lewat Ngobrol Santai di Warung, Bhabinkamtibmas Desa Ciakar Ajak Warga Jaga Kamtibmas

AKP Fredo Leonardo Resmi Jabat Kasatreskrim Polres Lebak

Next Post
Ratusan Aliansi Buruh Kepung Gedung Bupati Tangerang, Minta Surat Edaran Kadisnaker Dicabut

Ratusan Aliansi Buruh Kepung Gedung Bupati Tangerang, Minta Surat Edaran Kadisnaker Dicabut

Polda Banten Gerebek Tempat Produksi Oli Palsu di Wilayah Tangerang

Polda Banten Gerebek Tempat Produksi Oli Palsu di Wilayah Tangerang

Dilantik Jadi Ketua Kwarcab Serang, Nanang Siap Rampungkan Bumi Perkemahan

Dilantik Jadi Ketua Kwarcab Serang, Nanang Siap Rampungkan Bumi Perkemahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kajari dan Kapolres Lebak Tegaskan Hubungan Kejaksaan-Polri Solid

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kajari dan Kapolres Lebak Tegaskan Hubungan Kejaksaan-Polri Solid

Selasa, 14 Juli 2026 18:54
Program 100 Pekerja Rentan Per Desa Jadi Percontohan Nasional

Program 100 Pekerja Rentan Per Desa Jadi Percontohan Nasional

Selasa, 14 Juli 2026 17:31
Kapolresta Tangerang dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kapolresta Tangerang dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 17:20
Terkendala Desil Kemiskinan, Ardi Dipastikan Bisa Sekolah di Sekolah Rakyat

Terkendala Desil Kemiskinan, Ardi Dipastikan Bisa Sekolah di Sekolah Rakyat

Selasa, 14 Juli 2026 17:11
Empat Siswa Kabupaten Serang Dapat Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung

Empat Siswa Kabupaten Serang Dapat Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung

Selasa, 14 Juli 2026 17:09
Harga Telur di Rangkasbitung Naik, Pedagang Sebut Dampak Permintaan MBG

Harga Telur di Rangkasbitung Naik, Pedagang Sebut Dampak Permintaan MBG

Selasa, 14 Juli 2026 16:55
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kajari dan Kapolres Lebak Tegaskan Hubungan Kejaksaan-Polri Solid

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kajari dan Kapolres Lebak Tegaskan Hubungan Kejaksaan-Polri Solid

Selasa, 14 Juli 2026 18:54
Program 100 Pekerja Rentan Per Desa Jadi Percontohan Nasional

Program 100 Pekerja Rentan Per Desa Jadi Percontohan Nasional

Selasa, 14 Juli 2026 17:31
Kapolresta Tangerang dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kapolresta Tangerang dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 17:20
Terkendala Desil Kemiskinan, Ardi Dipastikan Bisa Sekolah di Sekolah Rakyat

Terkendala Desil Kemiskinan, Ardi Dipastikan Bisa Sekolah di Sekolah Rakyat

Selasa, 14 Juli 2026 17:11
Empat Siswa Kabupaten Serang Dapat Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung

Empat Siswa Kabupaten Serang Dapat Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung

Selasa, 14 Juli 2026 17:09
Harga Telur di Rangkasbitung Naik, Pedagang Sebut Dampak Permintaan MBG

Harga Telur di Rangkasbitung Naik, Pedagang Sebut Dampak Permintaan MBG

Selasa, 14 Juli 2026 16:55

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kajari dan Kapolres Lebak Tegaskan Hubungan Kejaksaan-Polri Solid

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kajari dan Kapolres Lebak Tegaskan Hubungan Kejaksaan-Polri Solid

by Nurabidin
Selasa, 14 Juli 2026 18:54

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Adi Rifani, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak, AKBP Herfio...

Program 100 Pekerja Rentan Per Desa Jadi Percontohan Nasional

Program 100 Pekerja Rentan Per Desa Jadi Percontohan Nasional

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 14 Juli 2026 17:31

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menggagas program perlindungan bagi pekerja rentan melalui program bertajuk Satu Desa 100 Pekerja...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak