SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang mendapati sebanyak 15 laporan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, selama pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, ada sebanyak 15 temuan yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Serang.
“Temuan dan laporan kita ada sebanyak 15, sehingga sampai sekarang untuk wilayah Kabupaten Serang khususnya Dapil 2 menyisakan persoalan yang berlanjut di MK,” katanya, Jumat 24 Mei 2024.
Ia mengatakan, dari 15 laporan yang masuk tidak ada laporan yang masuk ke ranah pidana. Hal tersebut berdasarkan hasil kajian dari Gakumdu Kabupaten Serang.
“Karena memang dari teman-teman Gakumdu memang secara formil maupun materil tidak terpenuhi. Karena kan hukum itu tidak bisa diduga-duga dan hukum itu tidak bisa dipakai analogi. Semua harus jelas,” tegasnya.
Meskipun demikian, akibat adanya laporan yang masih berproses di MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) hingga kini belum bisa menetapkan Caleg DPR RI terpilih dari Dapil II Kabupaten Serang lantaran belum adanya penetapan dari MK.
Sementara itu, untuk mengantisipasi hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran terjadi pada pelaksanaan Pilkada 2024, pihaknya mengaku akan melakukan pengawasna secara maksimal.
Piahknya pun menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Serang agar menjaga netralitasnya, termasuk terlibat untuk memberikan dukungan secara terbuka kepada salah satu bakal calon.
“Walaupun belum ada penetapan calon, kalau memang PNS atau PPPK ikut andil didalamnya mensukseskan salah satu calon, maka Bawaslu akan melakukan pemanggilan, karena ini sudah ada perintahnya,” pungkasnya. (*)
Editor: Abdul Rozak