SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Usai didesak sejumlah ulama, Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) pada Minggu, 26 Mei 2024 dini hari.
Sidak tersebut dilakukan di beberapa THM yang sebelumnya sudah dilakukan penyegelan, seperti di Legok, Ramayana Serang, hingga Pasar Induk Rau.
Yedi mengatakan, sidak THM tersebut Pemkot Serang melibatkan TNI, Polri, BNNP Banten, Satpol PP, hingga organisasi masyarakat yang merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi pada Selasa, 21 Mei 2024 kemarin.
“Kami dari Pemkot Serang bersama dengan TNI, Polri, BNN dan unsur organisasi masyarakat, bersama-sama melaksanakan sidak dimana adanya aduan masyarakat bahwa THM masih tetap buka,” ujarnya Yedi.
Yedi mengaku, saat pihaknya melakukan sidak di sejumlah lokasi, terdapat tempat hiburan malam yang masih membandel alias beroperasi meskipun sudah dilakukan penyegelan.
“Kita temukan THM yang berada di Royal buka, memang police line masih terpasang tapi ada pintu baru di sampingnya,” katanya.
Yedi mengatakan, Pemkot Serang bersama BNNP Banten juga telah melakukan tes urine kepada para pengunjung yang berada di lokasi tempat hiburan malam
”Tadi kami juga melakukan tes urine oleh pihak BNN terhadap pengunjung biliard yang kedapatan mengkonsumsi minuman keras, namun hasilnya masih negatif,” katanya.
Yedi menegaskan, dirinya bersama TNI, Polri, ulama hingga ormas akan melakukan sidak secara rutin dan menindak tegas bagi tempat hiburan malam yang nekat masih beroperasi.
“Sidak ini akan terus kami lakukan agar THM yang berada di wilayah Kota Serang benar-benar tidak beroperasi kembali,” tuturnya.
Yedi meminta, masyarakat Kota Serang harus bisa bekerja sama dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) khususnya terkait pemberantasan penyakit masyarakat (pekat).
“Kami tidak akan dapat berjalan tanpa adanya dukungan dari semua pihak, di mana penyakit masyarakat (pekat) di Kota Serang dapat diminimalisir,” ucapnya.
Dikatakan Yedi, Pemkot Serang bersama Forkopimda akan melakukan penindakan tegas dan memberikan efek jera apabila pengusaha hiburan malam tak mengindahkan larangan tersebut.
“Meski belum maksimal, kegiatan sidak ini akan terus kami (Pemkot bersama Forkopimda) lakukan hingga para pengelola THM benar-benar jera,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Gerakan Pengawal Serang Madani, KH Jawari mengatakan, Pemkot Serang harus berani menindak tegas terhadap THM yang masih beroperasi. Padahal, beberapa waktu lalu tempat maksiat itu sudah dilakukan penyegelan.
“Jadi apa yang di Kota Serang dijalankan sama pak Pj ini berdasarkan berita hukum, jadi sudah ada dasar hukumnya, sudah ada perdanya Sudah ada Perwalnya semua tinggal menegakkan menjalani saja,” ujarnya, Selasa 21 Mei 2024.
Dia mengatakan, Pemkot Serang harus berani menegakkan hukum bagi siapa pun yang melanggar aturan, khususnya kepada para pengusaha THM.
“Jadi ini untuk penegakan hukum saja untuk penegakan hukum ke depan yang melanggar siapapun dari pihak manapun, tindak. Mau hiburan malam, mau hiburan siang kalau memang izinnya tidak sesuai dengan perizinan tindak secara hukum, jika sudah disegel masih dilanggar itu dipidanakan harusnya tegakkan hukum,” katanya.
Dia pun mendesak, agar Pemkot Serang melakukan penertiban secara bersih terhadap THM yang masih beroperasi di Kota Serang.
“Makanya Pemerintah Kota Serang penegakan Perdanya itu berani atau tidak, ada kemauan atau tidak, ada nyali apa tidak, kalaupun belum punya, keberadaan kami yang mendukung para ormas para TNI/Polri ya kan para ulama mensupport penegakan hukum ini itu,” ujarnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi