SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten telah mengusulkan sebanyak 11.737 tenaga non ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemprov juga berharap pembiayaan gaji PPPK dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, mengaku pihaknya masih menunggu aturan yang ditetapkan pemerintah terkait formasi PPPK.
“Tapi Pemprov sedang mempersiapkannya,” ujar Al, Senin, 27 Mei 2024.
Kata dia, pihaknya akan menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terutama aspek keuangan seperti apa.
“Kita sesuaikan dengan apa yang menjadi regulasi aturan oleh Pemerintah Pusat,” terangnya.
Terkait pembiayaan PPPK, Al mengaku Pemprov mengajukan DAU.
“Nanti ada perhitungan, kita mengajukan DAU untuk pembiayaan dan tentu sesuai yang diberikan kewenangan oleh pemerintah dalam hal ini Menpan RB,” ujar pria yang masih menjabat sebagai Sekda Banten definitif ini.
Untuk itu, lanjutnya, Pemprov masih menunggu formasi yang akan dibuka dan tentu memiliki keterkaitan dengan DAU.
Diketahui, Pemprov Banten mengusulkan 11.737 tenaga non ASN menjadi PPPK. Belasan ribu orang itu terdiri dari tenaga guru 6.873 orang, tenaga teknis 4.585 orang, dan tenaga kesehatan 279 orang.
Saat ini, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam masa kerja tersingkat minimal satu tahun, PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014.
Gaji yang diberikan sesuai Masa Kerja Golongan (MKG). Yakni, Golongan I Rp 1.938.500-Rp2.900.900; Golongan II Rp 2.116.900-Rp3.071.200; Golongan III Rp 2.206.500-Rp3.201.200; Golongan IV Rp2.299.800-Rp3.336.600; Golongan V Rp 2.511.500-Rp4.189.900; dan Golongan VI Rp 2.742.800-Rp4.367.100.
Kemudian, Golongan VII Rp 2.858.800-Rp4.551.100; Golongan VIII Rp 2.979.700-Rp4.744.400;
Golongan IX Rp 3.203.600-Rp 5.261.500; Golongan X Rp 3.339.600-Rp 5.484.000;
Golongan XI Rp 3.480.300-Rp 5.716.000; dan Golongan XII Rp 3.627.500-Rp 5.957.800.
Selanjutnya, Golongan XIII Rp 3.781.000-Rp 6.209.800; Golongan XIV Rp 3.940.900-Rp 6.472.500; Golongan XV Rp 4.107.600-Rp 6.746.200; Golongan XVI Rp 4.281.400-Rp 7.031.600; dan Golongan XVII Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Rentang gaji tersebut berlaku untuk tiga klaster jabatan PPPK. Yaitu, Jabatan Fungsional Tertentu, Pimpinan Tinggi, dan Jabatan Lain Sesuai Ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. (*)
Editor: Agus Priwandono











