SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Apabila mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, maka anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov Banten cukup besar.
Diketahui, Pemprov Banten mengusulkan 11.737 tenaga non ASN di Pemprov Banten untuk menjadi PPPK.
Plh Sekda Banten, Virgojanti mengatakan, sesuai dengan permintaan Pemerintah Pusat, pihaknya sudah usulkan 11.737 orang untuk diangkat menjadi PPPK.
“(Untuk) kesiapan anggaran, biasanya rekrutmen pusat, pegawai itu kan ada dana transfer,” ujar Virgojanti.
Ia mengaku, Pemerintah Pusat sudah berjanji akan membiayai semua.
“Makanya semua kita usulkan. Kalau pusat tidak berjanji, kita akan bertahap sesuai dengan kemampuan kita. Kalau diserahkan kepada kita kembali maka disesuaikan dengan kemampuan keuangan kit,” tegas mantan pejabat Pemkab Lebak ini.
Apalagi, lanjut Virgojanti, Pemprov Banten tak hanya mengurusi belanja pegawai, tapi juga pelayanan publik, dan standar pelayanan minimal bidang kesehatan, pendidikan, trantibmas, dan kebencanaan.
“Yang pasti sudah mengusulkan semua, kalau tidak semua dibiayai pusat, kita juga menyiapkan anggaran sesuaikan dengan kemampuan keuangan. Enggak bisa dibanding-bandingkan,” tegas Virgojanti.
Ia berharap tidak ada pemberhentian para tenaga honorer di tahun ini. Dengan tidak juga adanya penerimaan honorer, maka para tenaga non ASN yang sudah mengabdi dapat bekerja dengan baik. (*)
Editor: Agus Priwandono











