TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Dewan Pers mendukung demonstrasi yang dilakukan wartawan terkait penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penyiaran yang melarang liputan investigasi.
Diketahui, para wartawan di sejumlah daerah melakukan demonstrasi menolak pelarangan liputan investigasi, seperti yang dilakukan puluhan wartawan di Kota Tangerang yang melakukan demo di depan gedung DPRD Kota Tangerang, Senin, 27 Mei 2024.
Ketua Komisi Pendataan, Penelitian dan Ratisifikasi Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro mengatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan wartawan di sejumlah daerah merupakan refleksi penolakan yang memang harus dilakukan.
“(Demonstrasi penolakan larangan liputan investigasi-red) merupakan alat desak yang memang harus dilakukan. Kita tunjukan bahwa kita serius menghadapi penolalan RUU tersebut,” ujar Sapto dalam acara workshop Pemilu di Hotel Ibis, Kabupaten Tangerang, Selasa 28 Mei 2024.
Menurut Sapto, liputan investigasi didalam jurnalistik merupakan ruhnya jurnalistik dan merupakan strata tertinggi dari jurnalistik, sehingga jika liputan investigasi dilarang, sama saja melarang jurnalisme hidup di alam demokrasi.
“Ketika investigasi yang menjadi rohnya jurnalistik dilarang, inikan mengandung kecurigaan, untuk apa? Mengapa? Buat apa? Berarti ada pihak-pihak tertentu yang tidak mau dikoreksi dan dikontrol,” tegasnya.
Lebih jauh sapto mengatakan, penolakan RUU Penyiaran bukan hanya disuarakan wartawan dan insan pers, melainkan juga banyak elemen masyarakat turut menolak, menandakan RUU tersebut cacat dan memberangus kemerdekaan berpendapat dan bersuara.
Sapto mengatakan, Dewan Pers sendiri sejak awal telah melakukan penolakan draf RUU Penyiaran, dengan menggelar konfrensi pers dan rapat membahas hal tersebut.
“Kami juga sudah menyusun Daftar Isian Masalah (DIM) dalam deraf RUU Penyiaran yang akan kami sampaikan ke DPR RI,” jelasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











