SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah perusahaan di Banten mengaku kesulitan untuk mendapatkan surat izin pengambilan dan pemanfaatan air (SIPPA). Akibatnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten tak dapat memungut pajak air permukaan dari perusahaan tersebut.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, potensi pendapatan daerah dari pajak air permukaan di Banten cukup besar, namun terdapat kendala dalam pelaksanaannya. Salah satunya adalah terkait regulasi pengurusan perizinan. “Regulasi terkait dengan ini menjadi kendala-kendala yang banyak dikeluhkan oleh perusahaan yang menggunakan air permukaan untuk mengurus perizinannya,” ujar Deni saat rapat koordinasi optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak air permukaan di Hotel Aston Serang, Kamis, 30 Mei 2024.
Untuk itu, lanjutnya, dalam rapat koordinasi ini pihaknya mengundang sejumlah stakeholder untuk segera melakukan langkah-langkah dan terobosan, sehingga yang menjadi kendala dalam pengurusan perizinan dapat diselesaikan. “Perizinan SIPPA ini pada gilirannya dapat optimalisasi pendapatan dari sektor pajak air permukaan,” terangnya.
Rapat koordinasi itu menghadirkan para pemangku kepentingan. Mulai dari para wajib pajak (WP) dan instansi terkait seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Inspektorat Banten, Biro Hukum Setda Provinsi Banten, hingga Dinas PUPR Provinsi Banten.
Deni mengatakan, pihaknya terus berupaya agar penerimaan PAD bisa maksimal. Semua sektor dilakukan penguatan termasuk terkait penerimaan pajak air permukaan. “Mengumpulkan para wajib pajak air permukaan untuk sama-sama kita mendengarkan pertimbangan teknis dari narasumber,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Banten Isvan Taufik menerangkan, ada beberapa persyaratan izin SIPPA yang harus dilengkapi perusahaan, antara lain gambar detail desain, spektek, jadwal, dan metode pelaksanaan. Selain itu, perusahaan juga harus mengantongi izin lingkungan (rekomendasi AMDAL/UKL-UPL/SPPL), berita acara pertemuan konsultasi masyarakat, jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan yang telah disetujui BBWS/BWS/Dinas teknis, dan dokumen kepemilikan/penguasaan/perjanjian lahan yang akan digunakan. “Tidak ada biaya dalam proses perizinan air permukaan,” tegasnya.
Kata dia, pemegang SIPPA memiliki hak untuk memperoleh air yang cukup untuk keperluan usahanya sesuai dengan yang tercantum dalam izin dan memperoleh jaminan untuk membangun prasarana pengembangan pemanfaatan air yang rencana teknisnya telah disetujui oleh pejabat yang berwenang. Namun, pemegang SIPPA juga mempunyai kewajiban, seperti memasang meter air atau alat ukur debit pada setiap bangunan pengambilan air, membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan sesuai dengan tarif yang ditetapkan, memberikan sebagian air untuk kepentingan masyarakat sekitarnya apabila diperlukan, serta menjaga kelestarian dan konservasi sumber daya air di sekitarnya.
Editor : Merwanda