PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan warga Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, menggelar aksi unjuk rasa dengan menyetop paksa truk Fuso atau kendaraan sumbu tiga yang melintas jalan Labuan-Carita-Anyer, Sabtu, 8 Juni 2024.
Aksi unjuk rasa dilakukan oleh warga yang tergabung dalam Komunitas Peduli Pariwisata Carita (KPPC), OKP Aldos, dan NGO FPC itu secara spontanitas karena maraknya truk Fuso atau sumbu tiga melintasi kawasan wisata Pantai Carita pada akhir pekan, yakni hari Sabtu dan Minggu.
Menurut Ketua KPPC, Supriadi Franky, aksi unjuk rasa digelar kemarin di depan Lippo Carita.
“Kita setop kendaraan truk Fuso atau sumbu tiga yang melintas atau masuk kawasan wisata Pantai Carita,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 9 Juni 2024.
Aksi dilakukan secara spontanitas. Berjalan lancar dan aman.
“Aksi ini merupakan bentuk kekesalan masyarakat pelaku dan penggiat pariwisata Carita. Perihal mobil-mobil besar yang melintas di kawasan jalur wisata Carita-Anyer yang dinobatkan oleh Provinsi Banten sebagai ikonnya pariwisata Provinsi Banten ini,” katanya.
Franky menegaskan, sekalipun spontan, aksi tidak sampai anarkis.
Hanya saja mengimbau kepada pengemudi agar meneruskan kepada pihak perusahaan atau pemilik kendaraan untuk tidak melintasi kawasan Pantai Carita setiap akhir pekan.
“Kami mengingat dan melarang masuk kendaraan truk Fuso atau sejenisnya masuk kawasan Pantai Carita di hari Sabtu dan Minggu dan hari libur,” katanya.
Lebih lanjut, Franky mengungkapkan, para pegiat dan pelaku pariwisata merasa kesal karena adanya kendaraan truk Fuso atau sumbu tiga masih saja melintas pada akhir pekan. Pada saat ini mobilitasnya semakin marak.
“Kalau kita ketahui dari selebaran atau surat pemberitahuan dari Polres Cilegon itu yang boleh melintas truk BBM, sembako, Pertamina. Serta kendaraan objek vital,” katanya.
Sementara, kendaraan melintas jalan nasional ruas Labuan-Carita-Anyer ini bermuatan pasir laut, semen, dan lainnya.
“Yang menurut keterangan dari pengemudi yang kita hentikan kemarin mengaku dari Bayah, Kabupaten Lebak, mau menuju pabrik di Ciwandan (Kota Cilegon),” katanya.
Franky menegaskan, pihaknya tidak melarang dan berniat menghalangi mereka mencari nafkah. Dengan melakukan aksi cegat di jalan.
“Silakan lewat cuman saya minta dalam arti memohon agar tidak melintas di jalur wisata pada akhir pekan atau hari libur. Dari jam 06.00 pagi sampai pukul 18.00 WIB tidak boleh lewat,” katanya.
Jadi, para pelaku pariwisata memohon untuk setiap akhor pekan jangan melintas. Silakan melintas untuk hari lain, yakni hari Senin sampai Jumat.
“Kita enggak melarang mereka punya usaha, cuman kita memohon namanya juga kan karena banyak kejadian. Baik tabrakan, ketabrak, berhenti di pinggir jalan dan itu menyebabkan kemacetan,” katanya.
Kondisi tersebut berimbas pada kenyamanan dan keamanan berwisata. Sehingga, pelaku pelaku pariwisata bermohon kepada dinas/instansi terkait agar memperhatikan jam operasional.
“Khususnya kepada pemiliki armada dan perusahaan untuk tidak melintasi jalur obyek wisata saat hari libur. Kami juga memohon kepada Dinas Perhubungan Provinsi Banten agar bisa menerapkan Pergub dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan,” katanya.
Serta melakukan pemasangan rambu larangan atau jam operasional kendaraan truk Fuso atau sumbu tiga melintas jalur wisata.
“Apabila tuntutan kami tak diindahkan maka kami akan menggelar aksi lebih besar pada tanggal 15 Juni 2024 mendatang karena sektor pariwisata terganggu dengan adanya mobilitas truk Fuso atau sumbu tiga di akhir pekan,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono