SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kini diterpa isu yang tidak sedap. Salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia itu kini disebut sebagai lembaga superbody.
Untuk diketahui, lembaga superbody merupakan sebuah lembaga yang memiliki kewenangan ekstra dibandingkan lembaga penegak hukum lain.
Stigma tidak mendasar itu dianggap sengaja dihembuskan oleh orang-orang yang tidak menyukai Kejaksaan. Apalagi, Kejaksaan saat ini menangani kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
“Pendapat yang menyatakan kejaksaan sebagai lembaga superbody menunjukkan bahwa dia mainnya kurang jauh,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melalui pesan Whatsapp, Minggu 9 Juni 2024.
Boyamin menjelaskan, kejaksaan merupakan lembaga yang dapat menangani perkara korupsi sejak awal. Kewenangan itu dimiliki oleh jaksa di beberapa negara.
“Aturannya, kejaksaan bisa menangani korupsi dari awal, dan praktek beberapa negara pun jaksa diberikan kewenangan untuk itu,” katanya.
Boyamin mengungkapkan, saat ini kejaksaan mendapat apresiasi dari publik karena mampu menangani perkara korupsi dengan nilai yang fantastis. Ia menduga, isu yang dihembuskan untuk menyerang kejaksaan itu berkaitan dengan kasus besar yang ditangani kejaksaan.
“Saat kejaksaan akhir-akhir ini mampu menangani perkara-perkara besar, kok pendapat seperti itu muncul, ini yang menjadi pertanyaan,” katanya.
Boyamin meyakini serangan terhadap kejaksaan tersebut muncul karena perlawanan dari koruptor kelas kakap. Mereka saat ini amat terganggu dengan penegakkan hukum yang dilakukan kejaksaan.
“Pasti ini dihembuskan untuk memukul balik dan bentuk perlawanan dari koruptor-koruptor kakap terhadap kejaksaan,” ujarnya.
“Dan pernyataan seperti itu mesti juga bertujuan membenturkan kejaksaan dengan aparat penegak hukum lainnya,” sambungnya.
Seharusnya, semuanya aparat penegak hukum diakui Boyamin harus bersatu padu, berkolaborasi dan saling mendukung. Ia pun merasa miris dengan kondisi yang terjadi di kejaksaan.
Meski demikian, ia menyatakan dukungan penuh terhadap kejaksaan dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia.
“Lah apa kita sebagai rakyat harus diam? Ya enggak lah. Kita harus tetap mendukung kejaksaan dalam mengungkap mega korupsi sepanjang hal itu juga bertujuan untuk kesejahteraan rakyat,” katanya.
“Jangan biarkan segelintir orang berpesta pora menikmati hasil korupsi, sedangkan rakyat banyak yang keleleran hanya untuk sekedar mengisi perut hanya untuk sekedar mengisi perut,” tambah dia.
Untuk diketahui, kejaksaan saat ini menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Selain kasus timah, kejaksaan juga sedang mengusut kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022. (*)
Editor: Agus Priwandono











