SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sejumlah barang terlarang ditemukan petugas Kelas IIB Serang saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak di kamar tahanan perempuan, Senin pagi, 10 Juni 2024.
Barang terlarang tersebut oleh petugas telah dilakukan penyitaan untuk dilakukan pemusnahan.
Kepala Pengamanan Rutan Serang (Ka.KPR) Abimantrana mengatakan, sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). Sidak tersebut dilakukan rutin namun waktunya tentatif.
“Kegiatannya kami laksanakan tadi pagi. Dalam sidak itu, ada barang terlarang yang kami temukan,” ujarnya melalui pesan Whatsapp.
Ia menjelaskan, sidak tersebut merupakan tindaklanjut dari intruksi dari Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Prayoga Yulanda. Sidak yang dilakukan petugas tersebut berjalan lancar dan tertib. “Untuk sidak alhamdulillah berjalan aman dan lancar,” katanya.
Selain melakukan sidak, pihaknya sambung Abimantrana juga melakukan pemeriksaan narkoba terhadap 30 tahanan perempuan. Pemeriksaan narkoba tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada tahanan atau pun wargabinaan yang mengonsumsi narkoba.
“Hasil tes urine itu semuanya negatif. Sidak dan tes urine ini dilaksanakan oleh jajaran petugas pemasyarakatan wanita dan Tim Medis Rutan Serang,” tutur pria asal Purbalingga ini. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











