SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengapresiasi Polda Banten yang telah berhasil menangkap dan menjerat para pelaku perburuan badak jawa dengan pasal berlapis.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa 11 Juni 2024.
“Kami mengapresiasi Polda Banten yang telah menerapkan pasal berlapis kepada pelaku perburuan Badak Jawa,” ujarnya.
Selain Polda Banten, KLHK juga mengapresiasi Pengadilan Negeri Pandeglang yang telah menjatuhkan vonis maksimal selama 12 tahun terhadap Sunendi. Pria asal Pandeglang itu menjadi pelaku pertama yang diadili karena memburu dan membunuh badak jawa.
“Saya mengapresiasi Pengadilan Negeri Pandeglang yang sudah memutuskan pidana terhadap terdakwa sunandi 12 tahun. Ini hukuman maksimal terberat (Dalam penindakan pelaku perburuan satwa di lindungi),” ungkapnya.
Rasio mengatakan, penindakan pelaku perburuan badak cula satu di TNUK Pandeglang, merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan, khususnya menjaga kelestarian Badak di Indonesia.
“Ini menunjukan komitmen pemerintah untuk menjaga kekayaan pemerintah yang ada di Indonesia khususnya di Ujung Kulon. Badak Jawa ujung Kulon ini kondisinya terancam dan saat ini hanya ada di ujung Kulon,” katanya.
Rasio menerangkan penindakan pelaku perburuan liar di Kawasan TNUK oleh Polda Banten dan KLHK, bisa menjadi efek jera kepada para pelaku, dan tidak ada lagi kasus perburuan seperti yang terungkap pada saat ini.
“Dapat memberikan efek jera kepada pelaku perburuan satwa di lindungi. Tahun lalu kita sampaikan ke media KLHK dan Kepolisian tidak berhenti melakukan penindakan pelaku kejahatan satwa liar,” tuturnya. (*) Editor: Bayu Mulyana











