SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Ropiudin divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Selasa kemarin, 11 Juni 2024. Ia dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan pasangan sejenis yang terjadi di pesisir Pantai Lagundi Cinangka, Kabupaten Serang pada 11 Desember 2023 lalu
“Vonisnya 16 tahun penjara,” ujar Selamet, JPU dalam perkara tersebut, Rabu 12 Juni 2024.
Selamet mengungkapkan, majelis hakim yang diketuai Mochammad Ichwanudin menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUH Pidana. “Yang terbukti Pasal 340 KUH Pidana,” ujarnya.
Selamet mengatakan, vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Ropiudin dituntut 16 tahun penjara. “Tuntutan 16 tahun,” katanya.
Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula pada 9 Desember 2023 terdakwa diajak menagih hutang oleh korban Maskin ke Perumahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Kabupaten Serang. Keduanya kemudian janjian untuk bertemu pada malam harinya di Perempatan Kadinding.
Lalu keduanya berangkat menuju perumahan Ciruas Permai (Menggunakan motor Honda Beat Pop berplat nomor A 4095 HH). Setibanya di gerbang perumahan, terdengar almarhum Maskin menelepon seseorang yang terdakwa tidak mengetahuinya.
Setelah menelpon, korban mengajak Ropiudin ke Pantai. Terdakwa sempat menolaknya, namun Maskin memaksannya. Keduanya kemudian berangkat menuju pantai lewat jalur Palima. Sekitar pukul 23.00 WIB tiba di pantai Lagundi dan didepan pintu masuk sebelum pos, lalu terdakwa mengajak pulang.
Ketika di pantai Maskin meminta imbalan kepada Ropiudin untuk melayaninya. Namun sebelum puas, Ropiudin mengajak korban pulang karena takut istrinya. Dalam perjalanan pulang, almarhum Maskin merasal kesal dan diam tidak bicara kepada terdakwa.
Pada 10 Desember 2023, Maskin kembali mengajak Ropiudin ke Pantai dengan ancaman. Terdakwa akhirnya kembali mengikuti keinginan Maskin. Karena kesal dengan sikapnya almarhum Maskin yang sering memaksa dan mengancam untuk mengikuti keinginannya, sehingga terdakwa sama istri sering ribut, dari situlah timbul niat untuk membunuhnya.
Sebelum berangkat ke pantai bersama Maskin, Ropiudin lebih dahulu mempersiapkan golok yang dimasukkan ke dalam tas gendong. Keduanya kemudian berangkat ke Pantai Legundi, Kabupaten Serang.
Berdua jalan ke Saung kosong dan minum kopi. Kemudian terdakwa bilang ke Almarhum Maskin ingin buang air kecil. Tetapi faktanya terdakwa mengambil golok yang disimpan dalam tas hitam.
Golok itu kemudian disimpan di samping Saung agar tidak ketahuan. Maskin kemudian mengajak Ropiudin berjalan-jalan di sekitar pantai. Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa berjalan sambil menenteng golok.
Di sebuah undak-undakan pondasi batu pagar, terdakwa masih mengikuti keinginannya. Terdakwa masih memegang sebilah golok. Ropiudin kemudian menyabetkan golok tersebut ke bagian leher belakang korban sebanyak dua kali hingga meregang nyawa. Terdakwa kemudian kabur membawa sepeda motor korban, dan membuang golok di sebuah jembatan.
Alasan terdakwa membunuh adalah karena almarhum Maskin menyukai terdakwa dan terdakwa dipaksa untuk melayani seks dengan mengancam akan menyebarluaskan rekaman video CCTV yang ada di rumah almarhum Maskin kepada isteri dan orang tua terdakwa. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











