LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lebak memiliki komitmen dalam pencegahan korupsi di lingkungan madrasah. Untuk itu, MAN 1 Lebak membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Pembentukan UPG ini sesuai surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama Nomor: B-223/Set.IJ/PS.00/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 perihal Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi UPG Satuan Kerja Kementerian Agama 2024.
Pembentukan UPG ini menjadi langkah strategis dalam mengatasi potensi gratifikasi yang dapat merusak tata kelola organisasi. Dengan adanya UPG, diharapkan setiap bentuk gratifikasi dapat terdeteksi secara dini dan diatasi dengan cepat, sehingga tidak merusak kredibilitas serta integritas lembaga.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen kuat dalam menjaga kebersihan dan integritas lembaga dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Ahmad Buhari, Kepala Urusan Tata Usaha MAN 1 Lebak menyatakan, UPG akan bekerja secara profesional dan independen dalam mengawasi dan mengendalikan segala bentuk gratifikasi di lingkungan MAN 1 Lebak. Langkah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan lembaga, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan moralitas MAN 1 Lebak .
“Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memberikan teladan yang baik dalam mengelola sumber daya publik. Dengan adanya UPG, kami ingin memastikan bahwa praktik-praktik gratifikasi dihilangkan sepenuhnya dan keadilan serta transparansi menjadi pijakan utama dalam setiap keputusan,” ungkapnya.
Kepala MAN 1 Lebak M. Dudi Rafiudin menyambut baik keputusan pembentukan UPG ini sebagai wujud nyata dari komitmen lembaga dalam menjaga kebersihan dan profesionalisme.
“Langkah ini menunjukkan bahwa MAN 1 Lebak tidak hanya fokus pada pencapaian akademis semata, tetapi juga pada aspek-aspek moral dan etika yang menjadi landasan utama keberlangsungan lembaga,” ujarnya.
Dikatakannya, ada beberapa poin yang akan dijalankan setelah membentuk UPG, yakni dengan menunjuk pelaksana pengendalian gratifikasi. Menyebarkan dan mendiseminasikan media sosialisasi pesan anti gratifikasi.
“Selanjutnya, mengikuti serta mendorong pegawai instansi untuk mengikuti pembelajaran e-learning gratifikasi. Dan melaksanakan sosialisasi gratifikasi secara mandiri oleh UPG kepada pihak internal (seluruh pegawai), pihak eksternal (mitra kerja, pelaku usaha/rekanan dan masyarakat) dan stakeholder di lingkungan instansi,” jelasnya.
Editor: Mastur