LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID– Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas terus diperkuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak. Salah satu penggeraknya datang dari peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat Kabupaten Lebak.
Fungsional Auditor Pertama Inspektorat Kabupaten Lebak, Ucu Thariqul Hayat, menjadi sosok yang konsisten mengampanyekan budaya kerja bersih di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai, pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan secara instan, tetapi harus berkelanjutan.
Menurut Ucu, Inspektorat Lebak terus menjalankan berbagai langkah strategis untuk meminimalisasi potensi penyimpangan. Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi, pengawasan, hingga penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, pola pengawasan yang diterapkan sejalan dengan konsep trisula Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Konsep tersebut menitikberatkan pada pencegahan, pendidikan, dan penindakan sebagai satu kesatuan.
“Karenakan trisula KPK itu pertama pencegahan, pendidikan, dan penindakan. Jangan sampai kita yang nomor tiga gitu kan,” ujar Ucu kepada RADARBANTEN.CO.ID, yang menjadi Fasilitator penilaian survei integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kabupaten Lebak di tahun 2025.
Melalui pendekatan preventif dan edukatif, Ucu berharap ASN memiliki kesadaran sejak dini untuk bekerja sesuai aturan dan prosedur. Ia menegaskan bahwa integritas pribadi merupakan fondasi utama dalam memberikan pelayanan publik.
Lebih jauh, Ucu mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebak untuk menjauhi praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Menurutnya, budaya bersih harus dimulai dari sikap disiplin dan kejujuran dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Dengan komitmen bersama dan peran aktif seluruh ASN, Ucu optimistis birokrasi yang profesional, transparan, dan bebas dari korupsi dapat terwujud di Kabupaten Lebak. Ia meyakini pengawasan internal yang kuat akan berdampak positif pada kepercayaan publik.
Editor: Bayu Mulyana











