SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pembagian saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten masih menunggu pemerintah kabupaten dan kota. Seperti diketahui, Pemprov Banten berencana membagikan saham Bank Banten yang mereka miliki kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pihaknya masih menunggu respon dari pemerintah kabupaten/kota. “Kita sudah merumuskan langkah itu secara konkret. Itu sudah dimandatkan oleh peraturan daerah,” ujar Al.
Kata dia, peraturan daerah terkait Bank Banten yakni Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. Pembuatan Perda itu termasuk tercepat dalam berbagai tahapan proses politiknya. “Artinya bahwa itu dukungan bersamanya tercermin di sana,” tuturnya.
Dalam Perda itu disebutkan, komposisi saham pemerintah daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda), Tbk paling sedikit 51 persen. Saat ini, Pemprov Banten memiliki 66,11 persen saham Bank Banten. Dengan begitu, sekira 15 persen saham milik Pemprov dapat dibagikan kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Al menerangkan, pemerintah kabupaten dan kota juga harus menyiapkan instrumen untuk menempatkan saham dari Bank Banten sebagai pemberian dari Pemprov Banten. “Dan kabupaten/kota akan menyambutnya juga dengan Perda bahwa mereka akan menerima penyertaan modal dari kita dan itu semua berproses,” terangnya.
Terkait pembagian saham untuk delapan kabupaten dan kota, Al juga berharap ada arahan dan masukan dari para kasepuhan di Banten. “Apakah metodenya mau flat, sama rata atau mau sesuai dengan keuangan dan kas daerahnya. Itu yang sedang kita diskusikan secara kecil termasuk juga kita mendapatkan panduan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tuturnya.
Ia berharap, dengan tahapan-tahapan yang dilakukan secara smooth, pihaknya selalu perhatikan agar tidak ada aspek-aspek yang melawan hukum. “Itu yang paling penting, sehingga kita benar-benar ini clear, karena tadi saya ulang, bank itu adalah trust yang dikedepankan. Kepercayaan itu harus benar-benar kita kedepankan,” tegasnya.
Disinggung target waktu pembagian saham, Al mengaku masih menunggu Perda pemerintah kabupaten dan kota yang belum siap. Terkait agenda rekening umum kas daerah (RKUD), beberapa pemerintah kabupaten dan kota sudah berkomitmen untuk memindahkannya ke Bank Banten.
Dengan begitu, menurut Al, hal itu adalah kondisi nyata bahwa pemerintah kabupaten dan kota telah memiliki Bank Banten. “Maka kita akan gulirkan bagaimana agar saham itu diberikan kepada kabupaten dan kota. Jadi cepatnya pembagian saham itu ya tergantung respon dari kabupaten dan kota. Kalau kita kan sudah siap dari awal. Jadi kabupaten dan kota akan meresponnya secara cepat, saya terus berkomunikasi dengan Bupati dan Walikota karena ini, saya ulangi ini adalah entiti Banten,” tuturnya.
Editor : Merwanda











