LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan mulai diberlakukan di Kabupaten Lebak.
Diketahui, keberadaan Perda tersebut untuk melarang kegiatan merokok, iklan rokok dan penjualan rokok di kawasan tanpa rokok yang sudah ditentukan didalam Perda.
Terkait pemberlakuan Perda tersebut, Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebak Wiwin Budhyarti mengatakan, Perda KTR akan diberlakukan satu tahun setelah diundangkan.
“Perda tersebut diundangkan pada tanggal 31 Juli 2023, maka mulai diberlakukan 31 Juli 2024,” kata Wiwin kepada wartawan, Rabu 19 Juni 2024.
Disebutkan Pasal 2 di dalam Perda itu menyatakan, ada 8 kawasan yang ditentukan masuk dalam KTR yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan sarana olahraga.
Pengelola KTR dalam Perda tersebut adalah orang dan/atau Badan yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang lditetapkan sebagai KTR, baik milik pemerintah daerah maupun swasta.
Kewajiban Pengelola KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) wajib:
a. melakukan pengawasan internal pada KTR yang menjadi tanggung jawabnya;
b. melarang semua orang yang Merokok di KTR yang menjadi tanggung jawabnya; dan
c. menyediakan sarana dan prasarana pada KTR yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
a. pemasangan tanda larangan Merokok pada KTR; dan
b. penyediaan Tempat Khusus Merokok.
Sementara itu, Adnan warga Lebak menyambut baik penerapan Perda KTR karena telah memberikan perlindungan kepada anak dan warga agar terbebas dari bahaya asap rokok dan lainnya.
“Ini salah satu kebijakan yang bagus, tentunya agar anak dan orang-orang yang tidak merokok terbebas dari bahaya asap rokok,” tuturnya.
Ia menambahkan, kedepanya semoga penerapan Perda tersebut dapat memberikan manfaat yang baik khususnya utuk masyarakat Lebak.
“Tentunya Perda tersebut mampu memberikan manfaat, selain itu juga, Perda itu berdampak baik untuk masyarakat,” tandasnya. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











