PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 150 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di Kabupaten Pandeglang bakal menerima bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dari Pemprov Banten melalui Dinas Sosial Provinsi Banten.
Bantuan UEP yang bakal diberikan kepada KPM yang sudah terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan memiliki usaha kecil mulai dari pedagang kopi, gorengan, nasi uduk, kue, dan sebagainya.
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Nuriah mengatakan, sumber anggaran bantuan UEP dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Jumlah calon penerimanya sebanyak 150 KPM. Sesuai jumlah kuota diberikan untuk Kabupaten Pandeglang,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Senin, 24 Juni 2024.
Pada saat ini, terkait bantuan UEP masih dalam tahap koordinasi antara Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang dan Dinas Sosial Provinsi Banten.
“Dalam rangka verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan UEP di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada Dinas Sosial Provinsi Banten Demy Hadiana mengatakan, jumlah kuota penerima UEP di Kabupaten Pandeglang pada tahun 2024 sebanyak 150 KPM.
“Jumlah penerima mengalami penurunan karena pagu anggaran berkurang drastis,” katanya.
Pada tahun 2023 lalu, pagu anggaran se Provinsi Banten mengalokasikan untuk 6.200 KPM. Sedangkan tahun 2023 sebanyak 740 KPM se-Provinsi Banten.
“Salah satu syarat utama penerima bantuan UEP yakni memiliki embrio usaha. Jadi, walaupun dia miskin, kalau tidak punya embrio usaha berdasarkan hasil verifikasi lapangan maka di pleno bisa dipastikan keputusannya tidak layak,” katanya.
Lebih lanjut Demy menjelaskan, proses bantuan UEP, sudah masuk tahap pleno hasil verifikasi dan validasi lapangan.
“Untuk verifikasi dan validasinya sudah dilaksanakan bulan-bulan kemarin. Tinggal nanti melakukan pleno (penetapan data KPM calon penerima bantuan UEP,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono











