PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Aktivis Antikorupsi Uday Suhada menyoroti soal dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pandeglang yang diduga melakukan endorse (mempromosikan) terhadap salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang untuk Pilkada 2024, yang videonya viral di media sosial (Medsos).
Uday Suhada menegaskan, ASN, apalagi yang berstatus pejabat publik, harus menjadi teladan bagi rakyat dan tidak mempertontonkan ketidakpatuhan terhadap peraturan.
“ASN apalagi pejabat mestinya menjadi teladan bagi rakyat, bukan sebaliknya mempertontonkan ketidakpatuhan kepada peraturan perundangan,” kata Uday Suhada, Selasa 25 Juni 2024.
Menurutnya, tindakan tersebut selain merusak tatanan birokrasi juga mencederai nilai-nilai demokrasi. Aparat desa juga harus patuh terhadap aturan.
“Saya berharap bisa bersikap lebih dewasa dalam agenda lima tahunan ini. Memilih merupakan hak masing-masing, tetapi tidak boleh terlibat secara langsung dan terbuka dalam politik praktis,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, melalui Panwascam Menes, telah melayangkan surat panggilan kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan endorse (mempromosikan) terhadap salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang untuk Pilkada 2024. Video endorse tersebut telah menjadi viral di media sosial (Medsos).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang Didin Tahajudin menyatakan bahwa Panwascam telah memulai penelusuran terkait kasus ini dengan mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua ASN tersebut untuk meminta klarifikasi.
“Tindak lanjutnya, kami masih dalam proses penelusuran. Kami memiliki waktu 7 hari untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Jika nanti hasil penelusuran mengindikasikan bukti yang cukup, ASN yang bersangkutan akan dikenakan ketentuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang netralitas ASN,” ungkapnya, Selasa 25 Juni 2024.
Ia mengatakan, saat ini belum dapat dipastikan bentuk pelanggaran yang dilakukan. Namun dia menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi lebih jauh karena masih dalam proses pengumpulan informasi dan bukti.
“Mengenai pengakuan terkait status ASN, kami sedang mengkaji hal ini bersama Panwascam,” ujarnya.
Didin Tahajudin menjelaskan bahwa selain dua ASN yang telah dipanggil, juga terdapat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pandeglang, serta Sekretaris Camat (Sekmat) Menes, yang diduga terlibat dalam endorse atau promosi terhadap Bapaslon tersebut.
“Informasi yang kami peroleh dari penelusuran kemarin menunjukkan bahwa ada keterlibatan dari anggota Sekretariat PPS dan Sekretaris Desa terkait hal ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika nantinya terbukti ASN tersebut melakukan pelanggaran, Bawaslu akan merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











