LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Jajaran Polres Lebak menyita satu rumah di kawasan Perumahan Citra Maja Raya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, yang diduga menjadi tempat pencurian listrik mencapai 80 ribu watt.
Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak Iptu M Alfian Hazali, membenarkan penyitaan salah satu rumah warga tersebut oleh jajarannya. Disebutkannya, di rumah tersebut ditemukan banyak kejanggalan.
“Dugaan pencurian listrik di Citra Maja Raya, jadi ketahuannya dari konsumsi listrik di sana tinggi dilihat dari trafo dan gardu listrik yang mengidentifikasi adanya penggunaan listrik sampai 80 ribu watt,” kata Alfian saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 25 Juni 2024.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan proses pemanggilan saksi, terkait dengan penyitaan rumah yang dilakukan pada awal Juni tersebut. “Masih diproses, lagi dipanggilin saksi-saksinya,” ujar Alfian.
Lebih lanjut, Alfian menuturkan konsumsi listrik di perumahan seharusnya maksimal hanya 2.200 watt per rumah. Namun di rumah tersebut melebihi dari biasannya.
Selain itu, jajaran personel Satreskrim Polres Lebak juga mengamankan 20 unit alat yang diduga untuk menarik daya listrik. Alfian menyebut pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap temuan itu.
“”Ada kotak-kotak kecil tapi bukan server, menurut pihak PLN itu semacam VGA untuk menarik daya listrik. Kami belum tahu apakah listriknya dialirkan lagi atau tidak. Kami juga tidak bisa berspekulasi kalau ini server judi online karena tidak ada monitornya,” ucapnya.
Ia menambahkan, penghuni rumah tersebut adalah pendatang. Saat ini aliran listrik di rumah itu sudah diputus oleh pihak berwenang.
“Belum bisa kami jelaskan karena rumah itu dikontrakin sama pemiliknya. Masih kami selidiki untuk sekarang hanya itu yang bisa kami jelaskan,” tandasnya. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











