• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Gugat Pj Gubernur Banten Terkait Sengketa Lahan Situ Ranca Gede, Ini Bukti Milik Penggugat

Fahmi by Fahmi
Rabu, 26 Juni 2024 15:43
in Hukum, Utama
Gugat Pj Gubernur Banten Terkait Sengketa Lahan Situ Ranca Gede, Ini Bukti Milik Penggugat

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Enam warga Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, yang menggugat Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, dan PT Modern Industrial Estate terkait sengketa lahan di Situ Ranca Gede memiliki sejumlah bukti dokumen.

Bukti dokumen tersebut siap diperlihatkan dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

RelatedPosts

KONI Banten dan Panitia Terus Matangkan Persiapan Porprov VII Banten 2026

KONI Banten dan Panitia Terus Matangkan Persiapan Porprov VII Banten 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 16:07
Dukung Ekspor dan Kesejahteraan Petani, bank bjb Perkuat Kemitraan dengan Wanoja Coffee

Dukung Ekspor dan Kesejahteraan Petani, bank bjb Perkuat Kemitraan dengan Wanoja Coffee

Rabu, 28 Oktober 2026 09:05
Polresta Serang Kota

Polresta Serang Kota Bongkar Jaringan Sabu 8,84 Kilogram, Bandar Asal Malaysia Diburu

Selasa, 27 Oktober 2026 17:37
Catchy, Playful, dan Penuh Warna! no na Tampilkan Keseruan Belanja dalam Iklan Shopee 11.11 Big Sale

Catchy, Playful, dan Penuh Warna! no na Tampilkan Keseruan Belanja dalam Iklan Shopee 11.11 Big Sale

Selasa, 27 Oktober 2026 07:56

“Kita lengkap (bukti), ada letter c, ada peta rincik, SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang), DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak), kita ada semua (bukti-bukti),” ujar Kuasa hukum penggugat, Mohammad Yusup, Rabu, 26 Juni 2024.

Yusup mengatakan, selain Pj Gubernur Banten dan PT Modern Industrial Estate, pihaknya juga menggugat tujuh pihak lain. Pihak-pihak tersebut yakni Bupati Kabupaten Serang, Kepala Kantor BPKP Perwakilan Banten, Kepala Kantor Kanwil BPN Banten, Camat Bandung, Kades Babakan dan PT Charoen Pokphan Indonesia. “Total ada sembilan para pihak tergugat,” ujarnya.

Yusup menjelaskan, keenam kliennya tersebut merupakan mantan pemilik lahan yang terletak di Blok 003, Kampung Ranca Gede, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Lahan tersebut diakuinya merupakan area persawahan dan bidang tanah yang dulunya dimiliki oleh masyarakat sekitar.

“Dengan luas dan nomor kohir berbeda-beda dan dicatatkan sebagai tanah adat yang dahulu secara administrasi tercatat pada pencatatan Kecamatan Pamarayan, namun sejak terjadi pemecahan daerah (pemekaran) pada tahun 2004 tercatat secara administrasi menjadi Kecamatan Bandung,” jelasnya.

Yusup menerangkan, sejak tahun 1951 lahan tersebut tercatat atas atas nama perorangan. Kemudian, lahan tersebut dilakukan transaksi jual beli kepada PT Modern Industrial Estate yang dulunya bernama PT Modern Persada Kreasi. “Sekitar kurun waktu tahun 2012-2015 (transaksi jual beli),” ujarnya.

Sejak tahun 1951 lahan yang berada di Blok 003 tersebut diakui Yusup, dikuasai langsung oleh masing-masing pemiliknya untuk aktivitas pertanian. Ia pun membantah, kalau lahan tersebut dianggap sebagai situ atau danau.

“Sehingga tidak benar apabila bidang tanah yang berada pada Blok 003 Desa Babakan tersebut dianggap sebagai situ, danau, waduk, atau tempat yang dikhususkan seperti situ,” katanya.

Yusup mengungkapkan, adanya klaim dari Pemprov Banten atas klaim lahan tersebut telah menganggu pikiran dan batin para klaimnya. Sebab, adanya klaim tersebut maka kliennya dianggap telah melanggar hukum karena menjual lahan atau tanah milik negara.

“Adanya klaim kepemilikan tersebut teramat mengganggu pikiran dan batin para penggugat (karena dianggap menjual tanah negara),” ungkapnya.

Yusup menjelaskan, adanya proses hukum pidana yang berjalan di Kejati Banten mendorong kliennya untuk meluruskan fakta yang sebenarnya. Oleh karenanya, gugatan perdata tersebut diajukan untuk menguji status kepemilikan lahan.

“Kasus ini (Situ Ranca Gede) bergulir ke ranah pidana (korupsi), membuat klien kami merasa terpanggil untuk meluruskan peristiwa itu dan fakta yang sebenarnya,” tuturnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: aset Pemprov dikuasai swastakasus Situ Ranca Gede Jakungkejati bantenlahan situ Ranca gede jakungMohammad yusupPengadilan Negeri Serangpenyidikan situ gede CakungPj Gubernur Banten Al Muktabarpj gubernur Banten digugatPT Modern Industrial EstateSitu Ranca Gede Jakung
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pilkada Lebak 2024: Sejumlah Nama Bacalon Wakil Bupati Bermunculan

Next Post

Warga Ciekek Hilir Tanam Pohon Pisang di Jalan, DPUPR Pandeglang: Tahun Depan Diperbaiki

Next Post
Warga Ciekek Hilir Tanam Pohon Pisang di Jalan, DPUPR Pandeglang: Tahun Depan Diperbaiki

Warga Ciekek Hilir Tanam Pohon Pisang di Jalan, DPUPR Pandeglang: Tahun Depan Diperbaiki

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Selasa, 27 Oktober 2026 10:07
Polresta Tangerang

Polda Banten Tegaskan Kapolresta Tangerang Tidak Ditahan Mabes Polri

Senin, 26 Oktober 2026 15:42
Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Senin, 26 Oktober 2026 11:38
Operasi patuh maung 2026

Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Jalan Dekat Puspemkab Tangerang

Senin, 26 Oktober 2026 17:47
Tutup Usia, Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Ternyata Mengidap Sakit Ini

Tutup Usia, Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Ternyata Mengidap Sakit Ini

Rabu, 28 Oktober 2026 11:47
Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026 Singkirkan Mbape, Yamal Hingga Messi

Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026 Singkirkan Mbape, Yamal Hingga Messi

Selasa, 27 Oktober 2026 10:14
Polresta Serang Kota Gelar Operasi Patuh Maung di Dua Lokasi Hari Ini, Disini Tempatnya

Polresta Serang Kota Gelar Operasi Patuh Maung di Dua Lokasi Hari Ini, Disini Tempatnya

Selasa, 27 Oktober 2026 09:45

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Revitalisasi Pelabuhan Karangantu

Seminar Nasional ISLI 2026, Untirta Dorong Revitalisasi Pelabuhan Karangantu

by Ihksannudin
Rabu, 28 Oktober 2026 18:05
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mendorong revitalisasi Pelabuhan Karangantu sebagai salah satu upaya memperkuat konektivitas maritim dan...

DPRD Pandeglang terima naskah akademik Raperda LGBT

DPRD Pandeglang Terima Naskah Akademik Usulan Raperda tentang LGBT

by Purnama Irawan
Rabu, 28 Oktober 2026 17:59
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kabupaten Pandeglang menerima naskah akademik usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanganan Lesbian, Gay,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.