TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, bersama DPRD Kota Tangsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tangsel 2023 pada rapat paripurna di gedung DPRD Tangsel, Serpong, Kota Tangsel, pada Rabu, 26 Juni 2024.
Dalam nota pengantar laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tangsel yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Tangsel, Iwan Rahayu, berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Badan Anggaran dengan TAPD telah menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tangsel Tahun Anggaran 2023 setelah perubahan sebesar Rp 4.593.816.184.222, dengan realisasi sebesar Rp 4.410.252.278.197.
Perincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 4.079.986.858.696, dengan realisasi sebesar Rp 4.116.770.328.970,00.
2. Belanja Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 4.593.816.184.222, dengan realisasi sebesar Rp 4.410.252.278.197
3. Defisit Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 513.829.325.526 dengan realisasi sebesar Rp 293.481.949.227.
4. Pembiayaan Netto Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 513.829.325.526 dengan realisasi sebesar Rp 513.829.325.526.
5. SiLPA (Sisa Lebih Penghitungan Anggaran) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 220.347.376.299.
Sementara itu, Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tangsel 2023 yang telah disetujui oleh DPRD, selanjutnya paling lambat tiga hari kerja wajib disampaikan kepada Pj Gubernur Banten untuk dilakukan
evaluasi.
“Lalu, hasil evaluasi dari Pj Gubernur Banten selambat-lambatnya
15 hari kerja telah kita terima. Tentunya kita harapkan proses evaluasi tidak terlalu lama. Kemudian Raperda ini akan ditetapkan dan dipublikasikan melalui portal resmi Pemerintah Kota
Tangerang Selatan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban,” tandasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











