LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memusnahkan belasan ribu butir obat-obatan terlarang dan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di halaman Kejari Lebak, Kamis 27 Juni 2024.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti Kasi Intiljen Kejari Lebak Puguh Aditya, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Lebak Faisal Cesario Arapenta, Kabag Hukum Pemkab Lebak Wiwin Budhiarti, perwakilan Polres Lebak, Dandim 0603 lebak, perwakilan MUI Lebak KH Buchori.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 15.455 butir obat -obatan (hexymer, Trihexypenidil), sabu seberat 102,5414 gram dan ganja 16,2147 gram.
“Barang bukti yang kita musnahkan ada 47 perkara berupa belasan ribu butir obat -obat terlarang (hexymer), ganja dan sabu yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan,” kata Puguh.
Selain peredaran narkoba dan perkara cabul terhadap anak, di Lebak yang perlu mendapat perhatian ekstra juga dengan UU kesehatan terkait hexymer, Trihexypenidil, dan lain-lain. Karena itu perlu penanganan dari semua pihak agar perkara tersebut dapat diminimalisir.
“Kita berharap, ke depan tidak ada lagi barang terlarang di Lebak yang dimusnahkan. Artinya, tidak ada lagi penyalahgunaan, baik narkoba maupun obat-obatan tanpa izin edar di Lebak, sehingga Lebak bebas dari penyalahgunaan narkoba. Sesuai dengan kultur daerah, dimana Lebak terkenal dengan daerah religinya,” kata mantan Kasubagbin Kejari Penajam Paser Utara ini.
Untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba, kata dia, Kejari Lebak gencar melakukan sosialisasi penyalahgunaan narkoba maupun obat-obat terlarang kepada para pelajar melalui Jaksa masuk sekolah (JMS).
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Lebak Faisal Cesario Arapenta, menambahkan, pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti tersebut bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Hal itu diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa selaku eksekutor, serta tugas dan wewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Peubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Pemusnahan barang bukti pada hari ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti berupa narkotika dan obat -obatan terlarang digudang barang bukt Kejari Lebak. Tentunya, merealisasikan semangat menjaga, memupuk tekad juga mendukung dan memperkuat fungsi koordinasi sesama aparat penegakan hukum dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah,” katanya.
Sementara itu, perwakilan dari MUI Lebak Kiai Buchori mengatakan, narkoba dan obat -obat terlarang peredarannya sudah cukup mengkhawatirkan. Karena itu, pihaknya juga dalam berbagai kesempatan terus mengingatkan masyarakat akan keberadaan barang-barang tersebut di tengah masyarakat.
Editor: Mastur Huda











