SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Desakan pemberantasan judi online (judol) semakin meluas. Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Serang juga mendesak agar aparat penegak hukum (APH) membentuk satuan tugas (Satgas) pemberantasan judi online di setiap daerah.
“Terlepas judinya seperti apa, yang jelas semua agama juga mengharamkan judi itu. Saya mengimbau kepada semua masyarakat Kota Serang untuk menjauhi dan memberantas judi online, khususnya di Kota Serang,” ujar Ketua PD Muhammadiyah Kota Serang, Nursalim, Kamis, 27 Juni 2024.
Dia mengatakan, keberadaan judi online sejauh ini sudah menyasar semua kalangan yang membuat kecanduan. Bahkan, menurutnya, saat ini anak-anak juga ikut memainkan judi online.
“Memang judi online ini ditebar seperti jaring trol yang mana tidak hanya menjaring ikan-ikan kecil saja, tapi ikan besar juga bisa masuk semuanya,” katanya.
Dia menerangkan, kasus judi online saat ini seperti penyakit kanker yang sudah stadium empat, karena perkembangannya sudah meluas.
“Jelas sudah ini parah, karena kebiasaan paketnya memang judi itu dukun, perempuan, minum keras dan obat-obat terlarang,” jelasnya.
Pihaknya mendesak, agar APH di setiap daerah khususnya Kota Serang dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan melalui Satgas yang dibentuk.
“Karena pemerintah pusat juga sudah membuat satgas, bahkan sudah menjadi atensi Presiden Joko Widodo dan Kapolri. Tapi kalau misalnya di daerah tidak dibentuk maka penangannya tidak bakalan efektif sampai ke bawah,” ucapnya.
Diketahui, Provinsi Banten mendapati peringkat juara kelima dengan jumlah pelaku judi online alias judol terbanyak se-Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, nilai transaksi atau peredaran uangnya mencapai Rp 1 triliun lebih.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto.
Dikutip dari Disway.id, Banten mendapati posisi kelima setelah Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Jawa Barat dalam kasus judi online.
Hadi mengatakan, jumlah pemain judol di Banten sebanyak 105.302 dengan peredaran uang mencapai Rp 1,002 triliun.
“Pertama ialah Jawa Barat. Jawa Barat ini pelakunya 535.644 dan nilai transaksinya Rp 3,8 triliun,” kata Hadi pada Rabu, 26 Juni 2024.
Diurutan kedua ada DKI Jakarta dengan jumlah pemain sebanyak 238.568 orang dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,3 triliun.
Kemudian, Jawa Tengah sebanyak 201.963 pelaku dengan nilai transaksi Rp 1,3 triliun.
“Keempat Jawa Timur, pemainnya, pelakunya 135.227 dan angka keuangannya di sana Rp 1,015 triliun,” ungkapnya.
Hadi menjelaskan bahwa data tersebut didapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain lima provinsi terbanyak, pihaknya juga menemukan daerah dengan jumlah transaksi terbanyak.
“Sedangkan di tingkat Kabupaten, itu ada Jakarta Barat sebanyak Rp 792 milliar, Kota Bogor Rp 612 milliar, Kabupaten Bogor Rp 567 milliar, Jakarta Timur Rp 480 milliar dan Jakarta Utara Rp 430 milliar,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











