SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang bandar dan lima pengedar narkoba ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan gram narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan mengatakan, para pelaku yang ditangkap tersebut berinisial IJ, AM, SU, HR, IW dan IH. Dari penangkapan tersebut, pelaku AM ditangkap terlebih dahulu.
Pria berusia 38 tahun asal Bandung, Jawa Barat tersebut ditangkap pada Rabu, 19 Juni 2024 di sebuah rumah kontrakan di daerah Ciceri, Kota Serang. “Dia (pelaku) merupakan bandar ganja,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Kamis, 27 Juni 2024
Yudha menjelaskan, penangkapan terhadap bandar ganja tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke lapangan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Awalnya mau mengungkap kasus sabu (informasi yang diterima) tapi setelah dilakukan pengembangan ternyata ganja,” jelasnya.
Saat diamankan, petugas melakukan penggeledahan di tempat kontrakan pelaku. Hasilnya, petugas mengamankan 250 gram lebih ganja sisa hasil penjualan, ponsel dan timbangan digital. “Dari keterangan pelaku ganja tersebut merupakan sisa yang elum sempat dijual,” ujar perwira menengah Polri ini.
Menurut keterangan, pelaku ganja tersebut didapatkan di wilayah Tangerang. Ganja tersebut didapatkan setelah pelaku memesannya melalui media sosial (medsos) Instagram. “Pesannya melalui Ig (Instagram), diambilnya (ganja) di daerah Tangerang pada bulan Juni juga,” kata Yudha.
Yudha menjelaskan, dari penangkapan terhadap AM tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap lima pelaku lain. Mereka ditangkap di wilayah hukum Polresta Serang Kota pada Minggu, 23 Juni 2024.
“Kelimanya ditangkap pada tanggal 23 Juni 2024, mereka ini statusnya pengedar,” ungkap mantan Kapolsek Pabuaran ini.
Dari penangkapan kelima pengedar tersebut, petugas mengamankan barang bukti 11,57 gram sabu-sabu. Narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut merupakan sisa yang belum sempat terjual. “Mereka membelinya dari media sosial (sabu),” ungkapnya.
Yudha menerangkan, akibat perbuatannya para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk AM, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, lima tersangka lain dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.
“Kelima tersangka ini (pengedar) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











