• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Pemkab Tangerang Berikan Penjelasan Terkait Tudingan Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Mulyadi by Mulyadi
Senin, 9 September 2024 15:29
in Hukum, Tangerang, Utama
Pemkab Tangerang Berikan Penjelasan Terkait Tudingan Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membantah adanya kelebihan bayar dalam pembebasan lahan untuk pembangunan RSUD Tigaraksa.

“Jadi, tidak benar bahwa tanah RSUD Tigaraksa yang dibebaskan oleh Pemkab Tangerang seluas 4,9 hektare yang dibayarkan kepada pemilik lahan sebesar Rp700 ribu per meternya,” ujar Kepala Bidang Pengadaan Tanah pada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan, Sabtu 29 Juni 2024.

RelatedPosts

Rokok ilegal

Polsek Cinangka Selidiki Dugaan Pemerasan dalam Kasus Rokok Ilegal

Jumat, 25 September 2026 18:08
Polda Banten

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dengan Citra Baru Steel

Jumat, 25 September 2026 16:08
Tambang ilegal Lebak

Polda Banten Tetapkan Tersangka Tambang Tanah Urug Ilegal di Curugbitung Lebak

Jumat, 25 September 2026 16:01
mobil pickup di Lebak terbakar

Mobil Pickup Grand Max Terbakar Dekat Pasar Semi Rangkasbitung, Kerugian Rp65 Juta

Jumat, 25 September 2026 15:57

Menurut Dadan, hal itu mungkin harga yang disampaikan kepada pemilik lahan berdasarkan nilai kajian team independen KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Wahyono Adi dan rekan sebesar Rp1,1 juta hingga Rp1,3 juta per meternya

Dadan mengungkapkan, dari hasil penilaian appraisal yang disesuaikan dengan bukti legalitas dan letak zonasi posisi tanah berbeda, dan pemilik lahan menerima ganti rugi sesuai hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara musyawarah pemilik lahan.

“Nah, dalam kegiatan tersebut tim pengadaan tanah seperti organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yakni camat, lurah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Polresta Kota Tangerang juga ikut mendampingi pada waktu itu,” ungkap Dadan.

Kata Dadan, adapun pembayaran pembelian lahan RSUD Tigaraksa tersebut langsung dibayarkan melalui buku rekening Bank BJB kepada masing-masing pemilik lahan, tanpa ada kuasa

“Jadi, tidak ada pengurangan atau potongan apapun,” tambahnya.

Dadan juga bilang, harga ganti rugi itu juga bisa diukur dengan harga pembanding dalam pelaksanaan pembebasan kegiatan pelebaran jalan tembus kantor pos ke Pasar Gudang Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa.

Kemudian, hingga Prapatan Munjul ke Jalan Aria Wangsakara dengan nilai ganti kerugian di tahun sebelumnya pada tahun 2019 sebesar Rp1,140 juta hingga Rp1,230 juta per meter nya,

“Bahkan pada tahun 2023 di Jalan Aria Wangsakara harganya sudah di atas Rp2 juta per meternya,” ucapnya.

Dadan juga membantah tudingan adanya lahan yang sebenarnya milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang kemudian dibeli lagi.

Di mana, lahan yang dibebaskan untuk dijadikan RSUD Tigaraksa tersebut bukan berasal dari tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), atau yang dikenal sebagai lahan Fasos Fasum milik eks PT. PWS.

“Tanah yang dibebaskan untuk RSUD Tigaraksa itu merupakan Tanah milik PT. PWS Tbk yang pailit dan bukan tanah PSU melainkan Tanah non PSU yaitu SHGB 7 dan SHGB 4 dan beberapa tanah milik masyarakat yang berada di Kelurahan Kadu Agung dan Kelurahan Tigaraksa sesuai dengan bukti kepemilikan legalitas yang sah, seperti sertifikat hak milik dan AJB,” pungkas Dadan. (*)

Reporter : Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Dinas Perkim Kabupaten Tangerangfasos fasumkecamatan tigaraksaKejaksaan Negeri Kabupaten Tangerangkelurahan kadu agungkelurahan TigaraksaPemkab Tangerangpengadaan lahanPolresta Tangerangrsud tigaraksa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Belanja Lebih Hemat dan Happy, Ace Hardware Mal Ciputra Hadirkan Boom Sale

Next Post

Hadir Pada Festival Indonesia 2024 di Korea Selatan, BRI Sediakan Layanan Keuangan kepada Diaspora dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Next Post
Hadir Pada Festival Indonesia 2024 di Korea Selatan, BRI Sediakan Layanan Keuangan kepada Diaspora dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Hadir Pada Festival Indonesia 2024 di Korea Selatan, BRI Sediakan Layanan Keuangan kepada Diaspora dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Jumat, 25 September 2026 12:40
Kunjungan Komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Banten, Kapolda Paparkan Penguatan Penegakan Hukum

Kamis, 24 September 2026 15:38
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rokok ilegal

Polsek Cinangka Selidiki Dugaan Pemerasan dalam Kasus Rokok Ilegal

by Fahmi
Jumat, 25 September 2026 18:08
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Cinangka memastikan laporan pengaduan (lapdu) terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai telah ditangani sesuai prosedur....

Asian Games 2026

Jadi Penentu Indonesia Raih Emas Beregu Putra Asian Games 2026, Ini Kata Zaki Ubaidillah

by Nurabidin
Jumat, 25 September 2026 17:22
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – M. Zaki Ubaidillah tampil sebagai penentu kemenangan Tim Beregu Putra Bulutangkis Indonesia untuk meraih medali emas Asian...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.