PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang masih menunggu jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait usulan perpanjangan masa jabatan sebanyak 108 kepala desa (Kades).
Perpanjangan masa jabatan ini diajukan karena masa jabatan para kepala desa tersebut telah habis. Sebagaimana diketahui, untuk sementara posisi kepala desa diisi oleh pejabat sementara (Pjs) yang ditunjuk untuk memastikan kelancaran administrasi dan pelayanan publik di desa-desa tersebut.
Asisten Daerah (Asda) 1 bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan usulan terkait masa jabatan kepala desa yang telah habis.
Hal itu karena perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami berharap Kemendagri dapat segera memberikan jawaban agar proses administrasi dan keberlanjutan program di desa-desa tidak terganggu,” ujarnya.
Dikatakannya, Pemkab Pandeglang telah melayangkan surat ke Kemendagri terkait perpanjangan masa jabatan 108 kepala desa yang habis pada Desember 2023.
“Untuk 108 kades, Ibu Bupati Pandeglang (Irna Narulita,-red) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang (Ali Fahmi Sumanta,-red) sudah mengirim surat kepada Kemendagri. Namun, hingga kini kami masih menunggu jawaban terkait perpanjangan masa jabatan tersebut,” kata Doni, Selasa 2 Juli 2024.
Dia menegaskan bahwa setiap surat keputusan yang diterima dianggap sangat penting, dan pemerintah daerah pasti akan segera menindaklanjutinya terkait aturan perpanjangan jabatan kepala desa.
“Kami dari pemerintah daerah selalu menindaklanjuti setiap surat yang kami terima, karena itu merupakan perintah yang harus segera dilaksanakan,” tandasnya.
Editor: Abdul Rozak











