TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan status tersangka pada berinisial S (41), pria yang nekat membakar istrinya, SR (22) di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
S ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi Minggu, 30 Juni 2024, sekira pukul 21.00 WIB lalu.
Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis kepada Wartawan menjelaskan, pihaknya saat ini baru memeriksa dua orang saksi untuk mengungkap kasus tersebut.
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang di periksa baru 2 saksi,” ujarnya, Selasa 2 Juli 2024.
Lubis mengatakan, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Cipondoh. Sementara korban masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Sari Asih, Cipondoh akibat luka bakar di kepala dan wajah.
Adapun motif yang membuat tersangka nekat melakukan aksi tersebut disebabkan oleh emosi.
“Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham (cemburu),” tambahnya.
Lubis menjelaskan, untuk motif lain selain cemburu atau selisih paham belum didapatkan penyidik, lantaran korban masih belum dapat dimintai keterangannya.
“Kondisi luka bakar yang dialami korban 27 persen pada bagian kepala dan wajah. Ini berdasarkan laporan hasil penanganan petugas medis di rumah sakit,” ungkap Evarmon.
S disangka melanggar pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004.
“Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT),” pungkasnya.
Sebelumnya, aksi nekat S membakar tubuh istrinya viral di media sosial aplikasi X dan terekam kamera CCTV.
Editor : Merwanda