SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Sebanyak 12 jabatan eselon II di Pemprov Banten kosong. Untuk pengisiannya, Ketua DPRD Provinsi Banten mendorong merit sistem.
Diketahui, per 1 Juli 2024 lalu, jabatan eselon II yang kosong di Pemprov semakin bertambah dengan pensiunnya Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Provinsi Banten Aan Muawanah. Sebelumnya ada 11 jabatan eselon II yang kosong, yakni Kepala Diskominfo SP, Kepala DPMD, Kepala Dinas ESDM, Kepala Bapenda, Inspektur, Kepala Kesbangpol, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Ekbang, Kepala Biro Organisasi, dan Staf Ahli Gubernur.
Meskipun tak mempunyai kewenangan terhadap kepegawaian, tapi Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengaku bakal segera berbicara dengan Pj Gubernur Banten Al Muktabar terkait hal ini.
“Itu kewenangan Pak Gubernur. Kalau kita dorong kesannya gimana. Tapi kita akan bicara,” ujar Andra saat ditemui di Hotel Aston Serang, Rabu, 3 Juli 2024.
Saat menjalankan fungsi pengawasan, ia mengaku, DPRD menemukan banyak kekosongan jabatan. “Diberikannya tugas-tugas kepada Plt (pelaksana tugas-red) akan membuat tugas-tugas yang menjadi mandatori tidak bisa maksimal. Itu akan saya sampaikan segera,” ungkap Andra.
Selain belasan jabatan eselon II yang kosong, diketahui ada juga kekosongan di jabatan eselon III dan IV atau yang saat ini disebut sebagai jabatan fungsional. “Beban kerjanya menjadi berat,” tuturnya.
Ia menilai, Sekda Banten definitif Al Muktabar yang dipercaya menjadi Pj Gubernur Banten bukan gubernur definitif. “Saya melihatnya, namanya Pj Gubernur merupakan penjabat yang bukan definitif, bukan dalam rangka menjalankan visi dan misi, tapi lebih pada menjalankan mandatori yang diberikan pemerintah pusat,” ujar politikus Partai Gerindra ini.
Sehingga, lanjutnya, yang dijalankan Pj Gubernur lebih kepada hal-hal yang normatif, tidak ada yang sifatnya strategis. Maka yang harus ditunggu adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Banten definitif.
Ia juga mendorong agar merit sistem diterapkan di Pemprov Banten untuk pengisian jabatan kosong. “Ngapain open bidding atau seleksi terbuka. Merit sistem dong. Karir itu harus berjalan,” terangnya. Kata dia, apabila open bidding, maka jabatan kosong yang ada di Pemprov dapat diisi oleh pejabat dari instansi lain. Padahal, banyak pejabat Pemprov yang berkompeten. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi











