slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Bisnis

HNSI Temukan Kapal Nelayan Gunakan Pukat Harimau di Banten Selatan

Purnama Irawan by Purnama Irawan
07-07-2024 17:54:33
in Bisnis, Pandeglang, Utama
HNSI Temukan Kapal Nelayan Gunakan Pukat Harimau di Banten Selatan

Perahu nelayan diduga menggunakan pukat harimau beroperasi di perairan Banten selatan, Minggu, 7 Juli 2024.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pandeglang merasa prihatin dengan masih adanya nelayan menggunakan Arad atau pukat harimau dalam menangkap ikan di perairan laut Banten selatan. Padahal penggunaan Arad atau pukat harimau sudah dilarang oleh pemerintah karena dapat merusak ekosistem laut.

Larangan penggunaan alat tangkap berupa Arad, trawl atau pukat harimau itu tertuang pada Peraturan pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2021 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas serta penataan andon penangkapan ikan.

Baca Juga :

Pemerintah Provinsi hingga Desa di Banten Raih Penghargaan, Bukti Kepedulian terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Tangis Haru Iringi Keberangkatan 393 Calon Jamaah Haji Pandeglang

Setelah Menanti 13 Tahun, Pensiunan Guru Asal Pandeglang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 63 Tahun

Gantikan Mendiang Ibu, Remaja Ini Jadi Jemaah Haji Termuda Asal Pandeglang

Peraturan pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 11 tahun 2023, tentang penangkapan ikan terukur. Serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023, tentang penempatan alat penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kecamatan Sumur Yayat Supiat, merasa prihatin dengan adanya aktivitas kapal nelayan besar melakukan pelanggaran dalam penggunaan alat tangkap ikan.

“Masih banyak kita temukan menggunakan alat tangkap ikan terlarang. Yaitu jenis Arad ataupun pukat harimau di perairan Banten selatan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Minggu, 7 Juli 2024.

Penggunaan alat tangkap ikan sejenis pukat harimau tentunya berdampak buruk terdahap kelangsungan hidup nelayan. Sebab dapat merusak ekosistem laut. “Dan membuat tangkapan ikan terus menurun. Karena ikannya ditangkap dalam skala besar dan sarangnya dirusak,” katanya.

Yayat berharap, dinas dan instansi terkait menertibkan setiap kapal nelayan yang menggunakan Arad atau pukat harimau. Dengan melakukan tindakan tegas serta pengawasan yang maksimal. “Kalau tidak ada tindakan tegas maka akan semakin merajalela. Dan merusak wilayah tangkap ikan bagi nelayan kapal kecil,” katanya.

Yayat meminta, kepada Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Kelautan dan Perikanan agar memberikan sanksi tegas kepada nelayan kapal besar masih menggunakan pukat harimau. “Agar kami nelayan kecil bisa kembali tenang dan mendapatkan hasil tangkap ikan maksimal,” katanya.

Pengurus HNSI Kabupaten Pandeglang Ecep Rahmat menegaskan, penggunaan alat tangkap ikan jenis pukat harimau, itu akan merusak ekosistem laut.
“Dapat merusak terumbu karang yang menjadi tempat berlindung serta berkembang biak ikan. Di perairan yang memang ikannya biasa di tangkap oleh nelayan kecil di sepanjang laut pesisir,” katanya.

Oleh karena itu, Ia meminta kepada dinas terkait terutama pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten untuk menindak tegas nelayan yang bandel. Masih menggunakan alat tangkap ikan pukat harimau terutama di perairan para nelayan kecil menangkap ikan. “Kalau ini dibiarkan dan tidak ada ketegasan dari pemerintah dikhawatirkan akan mematikan usaha nelayan kecil dan merusak ekosistem laut,” katanya.

Selain itu, bisa saja dapat menimbulkan konflik antara nelayan. Dikarenakan merasa terusik dengan aktivitas kapal nelayan menggunakan pukat harimau. “Kita tentu tidak mengharapkan hal itu terjadi. Oleh karena itu perlu ada tindakan nyata untuk menjaga perairan Banten selatan dari pukat harimau,” katanya. (*)

Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi

Tags: aradbanten selatanekosistem lauthnsikabupaten pandeglangkapal besarkapal kecilkkplaut pesisirnelayanProvinsi Bantenpukat harimauterumbu karang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Festival Pencak Silat Se-Banten Akan Digelar di Lebak

Next Post

Cuaca Tak Menentu, BPBD Cilegon Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Related Posts

Pemerintah Provinsi hingga Desa di Banten Raih Penghargaan, Bukti Kepedulian terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Berita Utama

Pemerintah Provinsi hingga Desa di Banten Raih Penghargaan, Bukti Kepedulian terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 9 Mei 2026 14:40

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Provinsi Banten dinilai memiliki kepedulian besar terhadap pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya kelompok masyarakat rentan....

Read moreDetails

Tangis Haru Iringi Keberangkatan 393 Calon Jamaah Haji Pandeglang

Setelah Menanti 13 Tahun, Pensiunan Guru Asal Pandeglang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 63 Tahun

Gantikan Mendiang Ibu, Remaja Ini Jadi Jemaah Haji Termuda Asal Pandeglang

BPJS Ketenagakerjaan Banten Targetkan 4,2 Juta Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial

Pemprov Banten Raih Paritrana Award 2025

Siap Hadapi Pemilu, Zulhas Akan Lantik Pengurus DPW PAN Banten

Diduga Mau Tipu Bendahara, OTK Catut Nama Pejabat Baru Dilantik Bupati Pandeglang

Sedang Sakit dan Hadapi Masalah Hukum, Dewan Desak Bupati Copot Kepala DPMPTSP

Bupati Pandeglang Lantik 9 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya

Next Post
Cuaca Tak Menentu, BPBD Cilegon Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Cuaca Tak Menentu, BPBD Cilegon Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Usung Anak WH di Pilkada Kota Tangerang, NasDem Segera Deklarasi Dukung Andra-Dimyati

Usung Anak WH di Pilkada Kota Tangerang, NasDem Segera Deklarasi Dukung Andra-Dimyati

Cendekiawan Muslim Nahdlatul Ulama Ahmad Ali Observasi dan Meriset Sistem  Pendidikan LDII

Cendekiawan Muslim Nahdlatul Ulama Ahmad Ali Observasi dan Meriset Sistem  Pendidikan LDII

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

Sabtu, 9 Mei 2026 19:54
Bedah rumah tangsel

Pemkot Tangsel Targetkan Bedah Rumah Sebanyak 329 Unit pada Tahun 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 19:38
Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 17:58
Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Sabtu, 9 Mei 2026 17:44
Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Sabtu, 9 Mei 2026 17:31
Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Sabtu, 9 Mei 2026 17:21
17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

Sabtu, 9 Mei 2026 19:54
Bedah rumah tangsel

Pemkot Tangsel Targetkan Bedah Rumah Sebanyak 329 Unit pada Tahun 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 19:38
Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 17:58
Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Sabtu, 9 Mei 2026 17:44
Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Sabtu, 9 Mei 2026 17:31
Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Sabtu, 9 Mei 2026 17:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

by Mastur Huda
Sabtu, 9 Mei 2026 19:54

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Cilegon, Fauzi Desviandy, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mempublikasikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban...

Bedah rumah tangsel

Pemkot Tangsel Targetkan Bedah Rumah Sebanyak 329 Unit pada Tahun 2026

by Agung S Pambudi
Sabtu, 9 Mei 2026 19:38

CIPUTAT,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pasang targetkan ada 329 unit rumah dibedah menjadi Rumah Layak Huni pada 2026 Wali Kota...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak