PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Meski sudah sering ditilang, masih ada pengendara roda dua maupun roda empat di Kabupaten Pandeglang yang kedapatan menggunakan knalpot racing.
Terdapat sekitar 70 knalpot racing disita oleh Satlantas Polres Pandeglang, hasil dari penindakan di jalan raya.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Indra Permana mengatakan, pihaknya selama ini sudah melaksanakan penindakan terkait pengendera sepeda motor yang masih bandel menggunakan knalpot racing.
“Selama ini kita sudah laksanakan penindakan, kaitan tilangnya kemudian ada juga yang dicopot langsung di lokasi kalau memang pelanggarnya mau terus menyerahkan juga ke kita kemudian dipasang knalpot yang standard,” kata IPDA Indra Permana, Selasa 9 Juli 2024.
Dikatakannya, knalpot racing yang ditindak polisi ini dilakukan dengan sistem hunting sembari patroli di jalan raya. Bahkan ketika berada di lokasi-lokasi gerakan pengaturan (Gatur).
“Semuanya kita lakukan penindakan tilang, kalau untuk tilangnya kurang lebih 100 sampai 300, kalau untuk bentuk knalpot racingnya yah yang kita sita kurang lebih 70 knalpot racing,” katanya.
Ia menjelaskan, dampak penggunaan knalpot racing ini sangatlah tidak enak ditelinga karena menggangu bagi pengendara lainnya, selain sudah menyalahi aturan dalam berkendara di jalan raya.
“Bunyi yang terlalu keras yang bisa menggangu pengendara lain, sama dengan lingkungan karena tidak enak lah untuk di dengar, apalagi pengguna knalpot demikian itu suka ngencengin gas buat dia senang tapi buat orang lain tidak bikin pusing,” jelasnya.
Kaitan dengan knalpot yang tak sesuai aturan itu, bahkan memang sudah menjadi atensi pimpinan dan dukungan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Pandeglang untuk menindak pengendara yang menggunakan knalpot racing atau bising tersebut.
“Kalau menggunakan knalpot racing itu boleh tapi harus sesuai dengan peruntukannya yang memang ada sirkuitnya bukan dilakukan di jalan raya,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











