PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Inspektorat Kabupaten Pandeglang mencatat bahwa nilai kerugian negara yang telah dikembalikan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang ke kas daerah mencapai Rp 2,5 miliar.
Jumlah ini merupakan akumulasi dari berbagai temuan dan audit yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap pelaksanaan anggaran dan penggunaan dana oleh OPD.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Pandeglang dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Saat dihubungi, Inspektur Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri, mengungkapkan bahwa pengembalian kerugian negara ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.
“Ya, jadi progres tindak lanjut LHP BPK RI per Jumat, 5 Juli 2024 kemarin, sudah mencapai 82 persen dari total yang harus dikembalikan. Jadi kalau ditotalkan, sekitar Rp 2,5 miliar yang sudah disetorkan ke kas daerah,” kata Hasan Bisri saat dihubungi pada Selasa, 9 Juli 2024.
Hasan Bisri juga menambahkan bahwa sisa pengembalian yang belum disetorkan sebesar Rp 500 juta.
“Jadi yang belum itu tinggal Rp 500 juta lagi,” sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa temuan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ditindaklanjuti dan disetorkan ke kas daerah berasal dari beberapa OPD. OPD tersebut antara lain Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Alhamdulillah, sudah 82 persen yang sudah menyelesaikan itu adalah Setda, DLH, Dinsos, Dinkes, dan BPBD, itu yang sudah selesai,” tuturnya.
Hasan Bisri menyampaikan bahwa realisasi kepatuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengembalikan kelebihan pembayaran telah mendekati angka total yang harus diserahkan, yaitu sekitar Rp 3,1 miliar.
Pihaknya mengakui masih ada beberapa OPD yang belum menyelesaikan tanggung jawab mereka terkait temuan BPK RI. OPD tersebut diantara lain Sekretariat DPRD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora), serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP).
“Kalau batas waktu kan tanggal 21 Juli 2024 ini ya. Mudah-mudahan dalam minggu ini selesai. Belum rekonsiliasi dengan BPKAD, mudah-mudahan minggu ini selesai. Progres sudah bagus,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen dan dukungan Pemkab Pandeglang untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Kelebihan pembayaran sudah disetorkan ke kas daerah. (*)
Editor: Agus Priwandono









