SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengkhawatirkan akan integritas dari Aparatur Sipil Negara (ASN) jika diperbolehkan mengikuti kampanye.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, ASN memang berbeda dengan TNI-Polri, yang mana ASN masih memiliki hak pilih. Meski demikian, hal itu tidak lantas dapat memperbolehkannya untuk mengikuti kampanye.
“Menurut saya jika butuh referensi perihal visi misi calon kepala daerah (Cakada) atau program kerjanya, ASN masih bisa mengakses melalui cara lain dibandingkan mengikuti kampanye. Karena, kami khawatir akan netralitas ASN jika ikut kampanye,” kata Ali kepada Radar Banten, Rabu 10 Juli 2024.
Ali mengatakan, perkembangan teknologi saat ini sudah sangat modern, setiap orang bisa mengakses berbagai informasi hanya melalui telepon genggam saja, termasuk visi misi Cakada. Sehingga, dibandingkan mengikuti kampanye, lebih baik ASN mencari tau visi misi cakada melalui media sosial atau elektronik saja.
Sebab, dalam peraturan perundang-undang yaitu pada pasal 280 undang-undang nomor 7 2017 ayat 2 menyebutkan “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN”.
Juga Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 2 Tahun 2022 Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447/1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“Pada SKB itu tercatat jelas bahwa ada larangan-larangan sehingga apa yang disampaikan kebolehan itu harusnya dilakukan dengan cara yang hati-hati gitu atau kalau boleh menyarankan sebaiknya dilakukan menggunakan media yang tersedia misalnya karena YouTube, medsos dan lain-lain daripada harus datang ke langsung ke lapangan,” ujarnya.
Jika pun ingin turun ke lapangan, ASN itu harus menghadiri kampanye dari setiap bakal calon, hal itu dilakukan guna menjaga tafsir keberpihakan.
“Meskipun dia tidak menggunakan atribut sebagai ASN-nya, tidak menggunakan fasilitas negara, tapi kan ada tafsir lain nanti dari masyarakat, apalagi misalnya dia tidak dapat memastikan untuk menghadiri dari keseluruhan calon yang ada di wilayahnya baik Gubernur umat atau walikota,” tuturnya.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini khawatir, jika dibiarkan, maka ASN akan rentan untuk dipolitisasi atau dimobilisasi oleh pihak tertentu. Terlebih, di Banten tingkat kerawanan pelanggaran netralitas ASN terbilang cukup tinggi.
“Ya tentu saja kekhawatiran itu ada, ya ada mobilisasi ASN jika kemudian dibuka terlalu lebar untuk diberikan kelonggaran dapat menghadiri kampanye misalnya secara terbuka,” ucapnya.
Meski demikian, Bawaslu akan terus mengawasi terkait netralitas dan integritas para ASN di Banten khususnya jelang Pilkada 2024. (*)
Editor: Bayu Mulyana