CILEGON,RADARBANTEN.CO ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon hingga hari ini mencatat baru 14 alon anggota legislatif (Caleg) terpilih yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni saat dihubungi RARARBANTEN.CO.ID melalui sambungan telepon, Jumat, 12 Juli 2024.
“Sampai dengan saat ini baru 14 caleg terpilih yang menyerahkan salinan LHKPN yang sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Urip.
Sebagaimana diketahui, KPU Kota Cilegon telah menetapkan 40 caleg terpilih yang terdiri, Golkar delapan caleg, Gerinda tujuh caleg, PAN enam caleg, PPP lima caleg, PKS empat caleg, NasDem empat caleg, Demokrat tiga caleg, PDIP satu caleg, PKB satu caleg, dan Gelora satu caleg.
“Dari 14 orang caleg terpilih itu baru empat partai politik yang menyerahkan yaitu Gerindra, Demokrat, PAN dan Golkar,” katanya.
Lebih lanjut, Urip menyatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Ayat 2 Tentang Penetapan Calon Terpilih dan Perolehan Kursi di DPRD Kota Cilegon pada Pemilu 2024. caleg terpilih wajib menyampaikan LHKPN ke instansi yang berwenang yaitu KPK yang nantinya disampaikan ke KPU Kota Cilegon paling lambat 21 hari sebelum pelantikan caleg terpilih dilakukan.
“Makanya kami mengimbau kepada para caleg lainnya untuk segera menyampaikan LHKPN, karena itu bagian dari salah satu syarat caleg terpilih untuk menyampaikan LHKPN sebelum dilakukan pelantikan,” jelasnya.
Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman juga mengingatkan kepada caleg terpilih untuk segera melaporkan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan.
“Sesuai dengan surat dinas dari KPU RI dan surat edaran dari KPK, karena mereka akan menjadi pejabat publik, tentu ketika sudah dilantik, pejabat publik sesuai dengan surat peraturan KPK harus membuat LHKPN,” ujarnya
Patchurrohman meminta kepada seluruh caleg terpilih untuk segera membuat LHKPN 21 hari sebelum dilantik.
“Batas waktunya sesuai surat dinas dan surat edaran, yaitu 21 hari sebelum pelantikan, itu harus sudah mengirimkan tanda terima atau salinan LHKPN ke KPU,” tukasnya. (*)
Editor : Merwanda