PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang membuka layanan pengaduan administrasi kependudukan.
Administrator Database Kependudukan pada Disdukcapil Pandeglang, Samsudin, mengatakan bahwa layanan pengaduan ini untuk memudahkan masyarakat dalam proses pembuatan e-KTP baik secara online maupun offline.
“Layanan pengaduan utamanya untuk menanyakan proses melalui online itu apa saja, baik itu persyaratan dan sebagainya,” ungkapnya, Jumat, 12 Juli 2024.
Menurut dia, layanan pengaduan ini sebagai upaya peningkatan pelayanan Pemerintah Kota Cirebon, khususnya terkait layanan administrasi kependudukan.
“Jadi mulai dari pelayanan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, pembuatan KTP dan sebagainya, masyarakat bisa menanyakan ke layanan pengaduan tersebut,” katanya.
Ia mengatakan, pengaduan secara luring dapat diakses melalui nomor WhatsApp layanan pengaduan 0877711917515 atau melalui Instagram akun resmi @disdukcapil.pandeglang
Ia memastikan, layanan tersebut gratis bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi maupun mencari informasi hingga membuat aduan terkait 24 layanan administrasi kependudukan.
Bahkan, jajarannya berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan solusi terhadap setiap aduan atau pertanyaan yang diterima dari warga yang datang.
“Yang menggunakan layanan pengaduan ini ya cukup banyak ada saja yang menanyakan lewat layanan pengaduan itu, sehari bisa 10 sampai 20 orang perhari,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











