PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Manggar Mas Pratama yang berlokasi di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memastikan pendistribusian gas melon atau gas elpiji 3 kilogram kepada masyarakat berjalan lancar dan aman.
Dalam upaya tersebut, SPBE meningkatkan pengawasan dan pemeliharaan terhadap infrastruktur pengisian dan distribusi elpiji.
Manager SPBE PT Manggar Mas Pratama, Oktofinus Laiskodat, menyatakan bahwa pihaknya telah menerapkan berbagai langkah untuk memastikan ketersediaan elpiji di pasaran tetap terjaga, terutama di tengah meningkatnya permintaan selama beberapa bulan terakhir.
“Kondisinya aman. Kalau prosesnya, agen sudah menebus ke Pertamina. Jadi, di sini kami hanya menerima Surat Angkut (SA) dari Pertamina. Kalau mereka datang dengan membawa SA, kami langsung memprosesnya,” ungkapnya, Jumat, 12 Juli 2024.
Selain itu juga, pihaknya memastikan dalam setiap tabung gas elpiji 3 kilogram diisi sesuai takaran.
Lanjutnya, pihaknya menerapkan pengawasan ketat dan prosedur standar dalam proses pengisian gas elpiji. Hal ini dilakukan untuk menjamin setiap tabung yang didistribusikan ke masyarakat memiliki isi yang tepat dan sesuai standar yang ditetapkan oleh Pertamina.
Dikatakannya, rata-rata pengisian tabung gas elpiji 3 kilogram per hari mencapai 50 ton. Tabung-tabung gas ini kemudian didistribusikan ke agen-agen yang ditunjuk oleh Pertamina, dan khusus dimanfaatkan untuk warga miskin.
“Kami mengisi 50 ton per hari dengan jumlah armada sekitar 30 truk. Gas ini kemudian disuplai atau didistribusikan ke agen-agen sesuai Loan Order (LO) yang ditunjuk oleh Pertamina,” katanya.
Ia menambahkan bahwa tidak semua agen bisa mengambil tabung gas ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Manggar Mas Pratama. Hanya agen-agen yang sudah ditunjuk oleh Pertamina yang diizinkan untuk mengambil gas di sana.
“Jadi, agen yang diizinkan mengambil gas di SPBE Manggar adalah yang sudah ditunjuk oleh Pertamina. Agen lain tidak bisa tiba-tiba masuk dan mengambil gas di SPBE ini karena sudah ada aturan yang jelas dari Pertamina,” tuturnya.
Ia melanjutkan, setiap agen yang menerima Loan Order (LO) mendapatkan alokasi tabung gas elpiji yang berbeda-beda, dengan jumlah maksimal 5 truk dan minimal 1 truk.
“Setiap agen dapat menerima antara 1 hingga 5 truk sesuai dengan Loan Order (LO) yang diberikan,” paparnya.
Ia juga menjelaskan perubahan aturan regulasi subsidi yang terjadi.
“Dulu, aturan regulasi subsidi pertama memperbolehkan agen menjual sesuai kemampuan mereka, sehingga ada agen yang bisa menjual 3 hingga 5 truk per hari. Namun, sekarang telah ada pembatasan dan setiap agen dialokasikan maksimal 5 truk per hari,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono