SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang perempuan muda berinisial IM, asal Kampung Gudangkopi, Desa Mekarsari, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang.
Perempuan berusia 28 tahun tersebut ditangkap atas dugaan menipu 80 orang pencari kerja dengan modus dipekerjakan di PT Nikomas Gemilang.
Akibat perbuatan tersangka, para korbannya tersebut mengalami kerugian hingga Rp 300 juta.
Saat ini, IM masih diperiksa di Mapolres Serang.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, perempuan lajang tersebut ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Kadinding Lebak, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, pada Sabtu, 15 Juni 2024.
“Pelaku ini menjanjikan para korban akan dipekerjakan di pabrik sepatu PT Nikomas Gemilang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang,” katanya, Jumat, 12 Juli 2024.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan ini setelah pihaknya menerima pengaduan dua pencari kerja berinisial LE (28), warga Lampung, dan SK (26), warga Kabupaten Serang.
Keduanya ditipu tersangka setelah memberikan sejumlah uang.
“Tersangka menjanjikan kedua korban bisa bekerja di PT Nikomas Gemilang dengan iming-iming sejumlah uang,” ungkap.
Kapolres mengungkapkan, sebelum menjadi korban penipuan, kedua korban ditawarkan pekerjaan di PT Nikomas Gemilang oleh seorang berinisial YW. YW ini mengaku kalau tersangka dapat merekrut orang untuk kerja di PT Nikomas Gemilang.
Singkat cerita, tersangka dan kedua korban bertemu. Dalam pertemuan itu, kedua korban diminta uang hingga Rp 16 juta sebagai syarat administrasi.
“Kepada korban melalui YW, tersangka mengaku bisa membantu korban kerja di PT Nikomas Gemilang asalkan mau memberikan uang sebesar Rp 16 juta sebagai administrasi masuk kerja,” ungkap alumnus Akpol 2005 ini.
Syarat yang diminta tersangka tersebut oleh kedua korban disanggupi. Namun, keduanya tidak membayar lunas melainkan hanya uang muka saja.
Pelunasan uang tersebut dijanjikan akan dilakukan setelah keduanya bekerja di PT Nikomas Gemilang.
“Setelah waktu seminggu yang dijanjikan terlewati, panggilan dari perusahaan tidak kunjung ada. Bahkan tersangka semakin sulit ditemui. Merasa dirinya telah menjadi korban penipuan, kasus itupun dilaporkan ke Mapolres Serang,” kata mantan Kasatreskrim Polres Bogor Kota ini.
Berbekal dari laporan tersebut, tim Unit Harda yang dipimpin Ipda Supendi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk korban.
Polisi kemudian mendatangi rumah tersangka, namun wanita lajang itu selalu tidak ada tempat kontrakannya.
Tersangka berhasil ditangkap setelah petugas mendapat informasi masyarakat terkait keberadaannya.
“Beberapa kali petugas mendatangi kontrakannya namun tersangka selalu tidak ada di rumah. Tersangka IM baru bisa diamankan pada Sabtu, 15 Juni kemarin, dikontrakannya setelah mendapat informasi dari masyarakat,” katanya.
Kasatreskim Polres Serang, AKP Andi Kurniady menambahkan, praktik penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan ini sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2021.
Selama tiga tahun itu, tersangka IM mengaku sudah menipu 80 pencari kerja dengan meraup uang Rp 300 juta.
“Uang hasil kejahatan ini, dipergunakan tersangka untuk membayar cicilan rentenir, membeli peralatan elektronik serta untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Andi mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pencari kerja untuk berhati-hati jika ada tawaran bisa membantu mendapatkan pekerjaan, siapapun terlebih dari orang yang baru dikenalnya.
“Jangan mudah percaya dengan orang yang menjanjikan pekerjaan dengan iming-iming sejumlah uang. Jika mendapat tawaran pekerjaan lebih baik tanyakan status orang yang menawarkan pekerjaan itu kepada pihak perusahaan,” tutur mantan Kasatreskrim Polres Lebak ini. (*)
Editor: Agus Priwandono











