CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Cilegon berhasil menggagalkan penyelundupan 30 kilogram narkoba jenis sabu di Pelabuhan Merak. Sabu itu disimpan di interior mobil pelaku.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanagara menjelaskan, penangkapan pelaku bermula adanya informasi dari Satresnarkoba Polres Lampung Selatan, bahwa ada mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi B 2372 BYA yang membawa sabu.
Toyota Innova itu akan menyeberang dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Kasatresnarkoba Polres Lampung menghubungi Kasatlantas Polres Cilegon untuk segera mengamankan pelaku di Pelabuhan Merak.
“Pada hari Jumat, 12 Juli 2024, jam 13.00 WIB di area Pelabuhan Merak, Kasatlantas Polres Cilegon dan anggota Satlantas berhasil mengamankan mobil tersebut dan langsung menginterogasi dua orang laki laki berinisial HR (21) dan TR (32) yang berada di dalam kendaraan tersebut,” terang Kemas saat mengekspose pengungkapan kasus ini bersama Polda Banten di aula Mapolres Cilegon, Selasa, 16 Juli 2024.
Dari keterangan kedua pengendara mobil tersebut, lanjut Kemas, bahwa benar mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi B 2372 BYA itu membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan cara dimasukkan ke dalam interior pintu kendaraan.
Mengetahui informasi tersebut, anggota Satlantas Polres Cilegon melakukan penggeledahan dan didapati 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan Arwana bertuliskan “ZMY” yang didalamnya berisi sabu.
“Selanjutnya Satlantas Polres Cilegon menginformasikan kepada Satresnarkoba agar tersangka serta barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial R (DPO) dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Barang terlarang seberat 30 kilogram itu rencananya akan dibawa oleh para tersangka ke Jakarta.
“Saat ini kasus ini masih kita kembangkan dengan dibantu oleh Ditnarkoba Polda Banten beserta jajaran,” ujarnya.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.
“Adapun total kerugian apabila dirupiahkan sebanyak Rp 30 miliar, sementara jiwa yang bisa diselamatkan dari barang seberat ini yaitu sekitar 312 ribu,” tukasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











