SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meminta agar Bank Banten menjamin tidak ada kendala, seperti dana transfer dari Pemerintah Pusat hingga tidak adanya keterlambatan pembayaran gaji pegawai setelah Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) benar-benar dipindahkan.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang, Subagyo mengatakan, ada sejumlah kekhawatiran Pemkot Serang terkait pemindahan RKUD dari Bank bjb ke Bank Banten.
Terutama, terkait adanya penjedaan pembayaran gaji pegawai dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ketika pelaksanaan pemindahan RKUD dilakukan.
“Kami khawatir, karena nanti akan ada jeda. Kami ingin ketika pembayaran gaji (pegawai) dan TPP tidak terkendala dan tidak ada jeda waktu karena perubahan RKUD. Kalau tertundanya satu atau dua hari mungkin masih bisa ditoleransi, tapi kalau sampai sebulan, ini akan menjadi pertanyaan kami,” ujar Subagyo usai melakukan pertemuan tertutup dengan Bank Banten di salah satu rumah makan di Kota Serang, Selasa, 16 Juli 2024.
Subagyo menjelaskan, berdasarkan pengalaman dari BPKAD Kota Serang, Pemkot Serang pernah mengalami jeda atau penundaan pembayaran gaji pegawai saat adanya perubahan sistem, lantaran berpengaruh terhadap integrasi di beberapa sektor pembayaran di lingkungan Pemkot Serang.
“Pengalaman yang pernah terjadi, ketika ada perubahan sistem itu ada jeda. Apalagi perpindahan RKUD tentu ada beberapa kendala yang terjadi pada saat integrasi sistem, mungkin itu yang harus diantisipasi,” katanya.
Subagyo menuturkan, Pemkot Serang masih perlu mengadakan pertemuan lanjutan dengan Bank Banten terkait teknis penyamaan kesepahaman, seperti sistem aplikasi, sistem integrasi, hingga kesiapan Bank Banten dalam pemindahan RKUD.
Sehingga, hal ini mencapai kesepakatan bersama tanpa ada pihak yang dirugikan, khususnya para pegawai, termasuk pinjaman dan pembukaan rekening.
“Tentu kami harus melakukan beberapa pertemuan, intinya untuk menyamakan persepsi dengan timeline atau agenda yang akan kami lakukan, untuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berkaitan dengan pemindahan RKUD dari Bank bjb ke Bank Banten,” ucapnya.
Selain itu, kata Subagyo, dalam pertemuan kali ini terdapat perbedaan pendapat antara Pemkot Serang dengan Bank Banten terkait rencana penandatanganan PKS, hingga saat ini belum memiliki kesepakatan antar dua belah pihak.
“Seperti keinginan Bank Banten terkait penandatanganan PKS di bulan Agustus, sementara kami Pemkot Serang inginnya di tanggal 2 Oktober,” katanya.
Alasan lain, lanjut Subagyo, tidak ingin terburu-burunya Pemkot Serang untuk menandatangani PKS dengan Bank Banten, karena masih ada perjanjian kerja sama sebelumnya dengan Bank BJB.
“Kami ada keterikatan dengan Bank BJB, dan mereka berkeinginan sampai bulan Oktober baru dilakukan RKUD. Makanya ini perlu ada kesepakatan, karena kami pun tidak mau dianggap wanprestasi oleh Bank BJB. Dan Bank Banten menyanggupi untuk berkomunikasi dengan Bank BJB mengenai hal tersebut,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono











