SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang mengajak tim juri dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia untuk mengunjungi sejumlah destinasi wisata yang ada di Desa Wisata Padarincang.
Kepala Bidang Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata pada Disporapar Kabupaten Serang, Dito Candra Wirastyo mengatakan, ada dua orang juri yang memberikan penilaian untuk Desa Wisata Padarincang.
Pihaknya pun kemudian langsung mengajak ke sejumlah destinasi wisata yang ada di Desa Wisata Padarincang.
“Hari ini adalah penilaian, dari tim juri kementerian yang terdiri dari 2 orang. Tadi langsung visitasi ke beberapa lokasi yang berada di Padarincang, yaitu Kacida Cibuntu, Pemandian Cipalias, Curug Cigumawang, river tubing, itu jadi daya tarik wisatanya,” katanya, Senin 15 Juli 2024.
Selain ke sejumlah destinasi wisata, pihaknya juga mengajak tim juri untuk melihat ekonomi kreatif yang ada di Padarincang. “Kemudian kita ajak meninjau untuk UMKM dan Ekrafnya, tadi berupa produksi makanan dari jengkol, pindang tongkol, dan ke beberapa homestay,” tegasnya.
Ia mengaku belum mengetahui hasil penilaian secara kuantitatif di desa wisata Padarincang. Namun ia melihat jika tim juri memberikan kesan yang baik ketika diajak berkeliling di desa wisata Padarincang.
“Hasil penilaian kuantitatif belum diumumkan, tapi tadi kesan dari tim juri baik, kesannya. Kalau diumumkan nanti akan ada pemberitahuan dari kementerian. Nanti proses ini masih berlangsung dari 50 besar itu. Informasinya belum lebih dari 20 desa wisata yang dinilai. Tapi dipastikan Kacida Cibuntu pasti dapat kategori, dari 5 kategori tersebut,” tegasnya.
Ia mengatakan, dari informasi yang ia terima jika besok Menparekraf Sandiaga Salahudin Uno dipastikan akan hadir di Kacida Cibuntu. “Besok itu, akan hadir di Kacida Cibuntu, selain hadir juga ingin melihat, di destinasi Kacida Cibuntu sekaligus minta aspirasi dari Pokdarwis seperti apa. Termasuk dari dinas terkait,” pungkasnya.
Editor : Merwanda











