SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Siswanto meminta semua pegawai kejaksan untuk selalu menggunakan hati nurani dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.
Hal tersebut diungkapkan Kajati dalam upacara Hari Bhakti Adhayaksa (HBA) ke-64 di halaman kantor Kejati Banten, Senin 22 Juli 2024.
“Gunakan hati nurani dan akal sehat sebagai landasan di dalam melaksanakan tugas dan kewenangan,” katanya.
Dijelaskan Kajati, perintah tersebut merupakan perintah Jaksa Agung RI. Perintah itu harus dihayati dan dilaksanakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
“Bangun budaya kerja yang terencana, prosedural, terukur, dan akuntabel dengan terwujudnya kepatuhan internal dan mitigasi risiko untuk mencapai tujuan organisasi,” ungkapnya.
Kajati mengungkapkan, selain dua perintah tersebut, terdapat lima hal penting lain yang harus dilakukan. Kelimanya yakni wujudkan soliditas melalui kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak guna mengaktualisasikan prinsip een en ondelbaarondelbaar; benahi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas secara efektif dan efisien.
Kemudian, jadikan pembinaan, pengawasan, dan badan pendidikan dan pelatihan kejaksaan sebagai trisula penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas secara profesional dan terukur; laksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Persiapkan arah kebijakan institusi kejaksaan dalam menyongsong Indonesia emas tahun 2045,” ungkapnya.
Kajati menjelaskan, tahun merupakan tahun transisi peringatan HBA yang dilaksankan dengan semarak. Selain pada tanggal 22 Juli 2024 ini, kejaksaan juga akan melaksanakan upacara peringatan hari lahir adhayaksa pada tanggal 2 September.
“Tema HBA kali ini adalah akselerasi kejaksaan untuk mewujudkan penegakan hukum modern menuju Indonesia emas,” ujarnya.
Tema tersebut sambung kajati, merupakan kristalisasi dari visi pemerintah guna mewujudkan Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, Indonesia harus mampu bermetamorfosis menjadi Indonesia maju dan memiliki kualitas manusia yang unggul serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Untuk membangun fondasi tersebut, maka kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki kedudukan strategis harus menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya baik di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, dan intelijen serta kewenangan lainnya secara profesional, proporsional dan tuntas” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi










