SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Polda Banten melalui Subdit III Tipikor Ditreskrimsus menyelidiki proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di TPSA Bagendung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, tahun 2023 senilai Rp 1,4 miliar lebih.
Diduga kuat, proyek yang didanai APBD Kota Cilegon tersebut bermasalah. “Iya betul, lagi ditangani (kasus TPT di TPSA Bagendung-red),” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis siang 25 Juli 2024.
Proyek yang berada di Jalan Raya Bagendung, KM 07, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon tersebut dilaksanakan oleh PT Arif Indah Pertama (AIP). Sedangkan, konsultan pengawasnya dari PT Mega Mitra Mahkota (MMM). Proyek tersebut dilaksanakan selama 120 hari kalender. “Proyek tahun 2023, sumber dananya dari APBD Kota Cilegon,” kata Ade.
Ade mengungkapkan, kasus tersebut mulai ditangani sejak akhir 2023 lalu. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik. “Mulai proses penyelidikannya sejak akhir tahun lalu, beberapa orang sudah kami periksa,” kata alumnus Akpol 2006 ini.
Ade membenarkan, pihaknya telah mendapati peristiwa pidana dalam proyek tersebut. Namun, mantan Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan ini masih enggan untuk membeberkannya. “Nanti dulu,” tuturnya. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi












