• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Tersangka Kasus Pembunuhan Kabur, Propam Polda Banten Periksa Dua Penjaga Tahanan Rutan Polresta Serang Kota

Fahmi by Fahmi
Minggu, 28 Juli 2024 17:19
in Hukum
Tersangka Kasus Pembunuhan Kabur, Propam Polda Banten Periksa Dua Penjaga Tahanan Rutan Polresta Serang Kota

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua anggota petugas jaga tahanan Rutan Polresta Serang Kota diperiksa Propam Polda Banten. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan buntut dari kaburnya tersangka kasus pembunuhan.

“Kita periksa bang (menyebut wartawan Radar Banten),” ujar Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto dikonfirmasi melalui Whatsapp, Minggu 28 Juli 2024.

RelatedPosts

Dilantik Kapolri, Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Menjabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Hengki

Dilantik Kapolri, Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Menjabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Hengki

Minggu, 4 Oktober 2026 10:46
PT Tiban Inten

Manager PT Tiban Inten Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 09:24
Polsek Kramatwatu

Todongkan Pistol ke Polisi, Dua Pelaku Curanmor Tinggalkan Motor Curian di Kasemen

Sabtu, 3 Oktober 2026 09:10
Rokok Ilegal Merak

CDC Soroti Peredaran Rokok Ilegal Merak, Pemasok dan Pemodal Diminta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 13:59

Ditanya soal kedua anggota berinisial S dan R itu ditahan mantan Direktur Samapta Polda Banten ini tidak merespons. Namun demikian, dua anggota tersebut terancam sanksi akibat kelalaiannya.

Kamis pagi, 25 Juli 2024 lalu, Agus (30) tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya sendiri berinisial NL (30) berhasil melarikan diri dari Rutan Polresta Serang Kota. Ia kabur dengan melewati keluar kamar tahanan dan melewati pintu penjagaan Polresta Serang Kota.

“Kaburnya Kamis pagi kemarin, lewat depan kaburnya (penjagaan),” ujar salah satu anggota Polresta Serang Kota yang enggan disebut namanya, Sabtu 27 Juli 2024.

Warga Kampung Cibarugbug, RT 007/004, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang tersebut kabur dengan memanfaatkan kelengahan petugas jaga Rutan Polresta Serang Kota yang saat itu sedang bersih-bersih. “Petugas jaga lagi bersih-bersih,” ujarnya.

Ditanya cara tersangka kabur, perwira Polri ini mengaku tidak mengetahui. Sebab, saat ini pihak Polresta Serang sedang mendalaminya. “Saya kurang tahu persis, tapi memang lagi diselidiki,” katanya.

Ia mengungkapkan, tersangka kabur dengan menggunakan baju biasa bukan baju tahanan warna orange. Ia membenarkan, kaburnya tersangka tersebut sempat terekam CCTV. “Ada rekamannya,” ujarnya.

Ia mengatakan, petugas jaga baru mengetahui tersangka kabur setelah diberitahu oleh tahanan lain. Kaburnya tersangka tersebut, membuat anggota Polresta Serang Kota dikerahkan untuk melakukan pencarian. “Sampai saat ini masih dicari,” ungkapnya.

Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim membenarkan adanya tahanan Polresta Serang Kota kabur dari rutan. Perwira tinggi Polri ini mengaku akan ada evaluasi terhadap penjagaan di Polresta Serang Kota.  “Kita akan evaluasi mekanisme penjagaan tahanan di Polres,” katanya.

Kapolda mengaku telah memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan penyelidikan dengan memeriksa seluruh petugas jaga terkait kaburnya tahanan tersebut. “Kita akan lihat bagaimana bisa tahanan bisa lepas,” kata mantan Direktur Reskrimsus Polda Banten ini.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto menjelaskan, peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka tersebut  terjadi pada Selasa dini hari, 18 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Ketika itu, tersangka terbangun dari tidurnya dan mengambil sebilah golok yang ada di atas tumpukan pakaian.

Selanjutnya, senjata tajam tersebut digunakan pelaku untuk menganiaya korban pada bagian leher. “Sebilah golok ini diambil diatas tumpukan pakaian,” ujar alumnus Akpol 1999 ini.

Tindakan sadis tersangka tersebut diketahui ibu korban berinisial HE yang terbangun dari tidurnya. Perempuan berusia 27 tahun itu lantas berteriak saat melihat putri keduanya mengalami luka parah pada bagian leher. “Sempat dibawa ke puskesmas (korban), namun korban sudah dinyatakan meninggal dunia,” ungkap mantan Kapolres Pandeglang ini.

Sofwan mengatakan, tersangka berhasil ditangkap setelah petugas melakukan pencarian lebih kurang lima jam setelah kasus tersebut dilaporkan. Tersangka ditangkap di kebun karet tepatnya di Kampung Jenaka, Desa Ciherang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.

“Untuk barang bukti golok (sempat dibuang) berhasil ditemukan di pohon jambu Kampung Malang Kabo, Desa Barugbug, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang,” kata perwira menengah Polri ini.

Dari keterangannya, motif tindakan keji tersebut karena tersangka sedang menjalani ilmu kebatinan. Tersangka diakui perwira menengah Polri ini kerap mendatangi tempat peziarahan untuk dapat mengubah nasib hidupnya menjadi lebih baik.

“Pelaku menjalani ilmu kebatinan dengan cara mendatangi tempat peziarahan dan mendapatkan amalan merubah keadaan ekonomi menjadi lebih baik,” ungkap Sofwan

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. “Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tutur mantan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten ini.

Editor: Aas Arbi

Tags: anak dibunuh ayah kandungdesa Citaman CiomasIptu Fridy R Panca RizkiKapolresta Serang KotaKapolsek CiomasKombes Pol Sofwan Hermantopembunuhan CiomasPolresta Serang Kotapolsek ciomas
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pria Lanjut Usia Ditemukan Tewas di Sungai Ciruas

Next Post

Akselerasikan Proses Kelompok Usaha Bank, Bank Banten Bersama Al Muktabar Datangi Bank Jatim

Next Post
Akselerasikan Proses Kelompok Usaha Bank, Bank Banten Bersama Al Muktabar Datangi Bank Jatim

Akselerasikan Proses Kelompok Usaha Bank, Bank Banten Bersama Al Muktabar Datangi Bank Jatim

Suyudi Ario Seto

Keluarga Besar Ibunda Suyudi Ario Seto Gelar Tasyakuran di Pandeglang

Kamis, 1 Oktober 2026 18:02
Pergantian pejabat eselon II

Bupati Tangerang Rotasi Pejabat, Ana Supriatna Dicopot dari Jabatan Kasatpol PP

Sabtu, 3 Oktober 2026 07:35
Kapolda Banten Hendra Kurniawan

Kapolri Promosikan Brigjen Pol Hendra Kurniawan Sebagai Kapolda Banten

Sabtu, 3 Oktober 2026 11:43
elektrifikasi KRL Rangkasbitung-Merak

KRL Rangkasbitung-Merak Bakal Dielektrifikasi, Pemprov Banten Siapkan Studi Kelayakan

Jumat, 2 Oktober 2026 17:37
Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga Komjen Suyudi Ungkap Kebiasaan Sang Jenderal Saat Berkunjung ke Rangkasbitung

Kamis, 1 Oktober 2026 14:25
Kapolda Hengki

BREAKING NEWS! Kapolda Banten Diganti, Irjen Pol Hengki Jabat Kapolda Jawa Barat

Sabtu, 3 Oktober 2026 09:06
Tol Serang-Panimbang

Wakil Bupati Pandeglang Nilai Pintu Tol Bojong Sebagai Pembuka Isolasi Ekonomi Banten Selatan

Jumat, 2 Oktober 2026 13:50

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Apdesi merah putih Kecamatan Kramatwatu

Pimpin APDESI Merah Putih Kramatwatu, TB Ahmad Syamsudin Siap Jaga Kekompakan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 4 Oktober 2026 16:34
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Kepala Desa Pegadingan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, TB Ahmad Syamsudin, terpilih sebagai ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia...

kemiskinan Banten 2026

Kemiskinan Banten Turun Jadi 5,38 Persen, Andra Soni: Pekerjaan Belum Selesai

by Yusuf Permana
Minggu, 4 Oktober 2026 16:31
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Persentase penduduk miskin di Provinsi Banten turun menjadi 5,38 persen pada Maret 2026. Angka tersebut turun dibandingkan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.