slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Kasus Dugaan Korupsi Penyewaan Aset Pemkot Serang, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Dijebloskan ke Penjara

Fahmi by Fahmi
30-07-2024 20:48:59
in Utama
Kasus Dugaan Korupsi Penyewaan Aset Pemkot Serang, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Dijebloskan ke Penjara

Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata saat akan dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Serang, Selasa 30 Juli 2024

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Serang menahan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata, Selasa sore, 30 Juli 2024.

Sarnata ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan tanah kosong lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang dengan luas 5.689,83 meter persegi.

Baca Juga :

Ketua DKM Masjid Agung Ats Tsauroh Angkat Bicara Soal SK Walikota Serang

Hiburan Malam di Kota Serang Bakal Dibongkar, Ini Jumlah THM yang Masih Beroperasi

Tahun Depan Pemkot Serang Rental Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas

Pemkot Serang Bakal Terapkan Sistem Sewa Kendaraan Dinas Mulai 2026

Kajari Serang, Lulus Mustofa menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada tahun 2023 lalu. Ketika itu, Sarnata menjalin kerjasama dengan pihak swasta untuk melakukan pengelolaan atau penyewaan aset Pemkot Serang di Stadion Maula Yusuf.

Kerjasama itu dilakukan sebagaimana Perjanjian Nomor: 426/503/2023 tertanggal 16 Juni 2023. “Yang bersangkutan ini, tersangka S (Sarnata) melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan atau penyewaan aset Pemkot Serang di Stadion Maula Yusuf,” katanya.

Kajari menyebut, perjanjian kerjasama tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Seharusnya, uang sewa yang ditarik pihak ketiga tersebut harus dibayarkan minimal dua hari sebelum penandatanganan kerja sama.

Akan tetapi, uang sewa senilai ratusan yang ditarik dari 59 pedagang itu nyatanya tidak masuk ke kas pemerintah. “Kenyataannya sampai hari ini uang sewa ini tidak dibayar, tidak ada pemasukan ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah),” katanya.

Kajari mengatakan, Sarnata melakukan perjanjian yang tidak sesuai prosedur dengan pihak ketiga. Akibatnya, terdapat potensi kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp483.635.555.

“Dia (Sarnata) menandatangi perjanjian yang sebenarnya dia tidak berhak, tidak melalui prosedur sebagai kepala dinas dan dilakukan ilegal. Tidak ada pemasukan ke RKUD, sesuai perhitungan jasa pelayanan penilai publik itu Rp483.635.555,” ujar pria asal Madiun, Jawa Timur ini.

Perbuatan Sarnata tersebut, diakui Kajari telah menguntungkan pihak ketiga sebesar Rp456,700 juta. Potensi penerimaan atau keuntungan yang didapatkan pihak ketiga tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Sebab, saat ini pembangunan lapak pedagang tersebut saat ini masih berjalan.

“Jadi pamasukan ke RKUD itu sama sekali tidak ada. Lahan itu tetap dibangun bahkan terhitung di bulan Juli kemarin pihak ketiga sudah menerima pemasukan atau keuntungan. Masih didalami (potensi penerimaan pihak ketiga) karena pembangunan ruko atau lapak itu masih berjalan,” katanya.

“Kerugian negara sudah kami pegang tapi pastinya berjalannya waktu perhitungan kerugian negara akan kami pakai perhitungan pihak audit yang lebih kompeten,” sambung mantan Kajari Trenggalek ini.

Akibat perbuatannya, Sarnata oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 (UU Tipikor),” tuturnya didampingi Kasi Pidsus Aditya Nugroho dan Plh. Kepala Seksi Intelijen Merryon Hariputra.

Reporter: Fahmi

Editor: Aditya

Tags: Kadis Parpora Kota Serang SarnataKajari Serang Lulus MustofaKasi Pidsus Aditya Nugrohokasus korupsi kota Serangkejari serangkorupsi stadion Maula YusufKota Serangpejabat pemkot serang dipenjarapejabat Pemkot serang ditahanPemkot SerangPlh. Kepala Seksi Intelijen Merryon Hariputra
Previous Post

Dosen Hingga Guru Banyak Terjerat Pinjaman dan Judi Online

Next Post

Jadi Tersangka dan Ditahan Dalam Kasus Korupsi Penyewaan Lahan Pemkot Serang, Ini Komentar Kadis Parpora Kota Serang

Related Posts

Ketua DKM Masjid Agung Ats Tsauroh Angkat Bicara Soal SK Walikota Serang
Berita Utama

Ketua DKM Masjid Agung Ats Tsauroh Angkat Bicara Soal SK Walikota Serang

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 23 Mei 2025 19:09

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Polemik terkait pergantian Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Agung Ats Tsauroh Kota Serang dibantah oleh pengurus yang baru. Pihak DKM...

Read moreDetails

Hiburan Malam di Kota Serang Bakal Dibongkar, Ini Jumlah THM yang Masih Beroperasi

Tahun Depan Pemkot Serang Rental Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas

Pemkot Serang Bakal Terapkan Sistem Sewa Kendaraan Dinas Mulai 2026

Pemkot Serang Bakal Lelang Seluruh Kendaraan Dinasnya

Haul ke-459 Sultan Maulana Yusuf Dihadiri oleh Ribuan Jamaah

Rutan Kelas IIB Serang Bersama Kejaksaan Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Tolak Direlokasi ke Rusunawa, Warga Sukadana Minta Kerohiman

Tolak Relokasi ke Rusunawa, Warga Sukadana Ngadu ke Dewan 

Kasus Seks Menyimpang dengan Remaja, Eks Pegawai Pemprov Divonis 6,5 Tahun Bui

Next Post
Jadi Tersangka dan Ditahan Dalam Kasus Korupsi Penyewaan Lahan Pemkot Serang, Ini Komentar Kadis Parpora Kota Serang

Jadi Tersangka dan Ditahan Dalam Kasus Korupsi Penyewaan Lahan Pemkot Serang, Ini Komentar Kadis Parpora Kota Serang

Persiapan Deklarasi, Sachrudin-Maryono Menghadap DPD PDIP Banten

Persiapan Deklarasi, Sachrudin-Maryono Menghadap DPD PDIP Banten

Rumah Warga Gunungkencana Ludes Terbakar

Rumah Warga Gunungkencana Ludes Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses



Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Radar Banten Raih IPMA 2025, The Best Jawa, Bali dan Nusa Tenggara

Radar Banten Raih IPMA 2025, The Best Jawa, Bali dan Nusa Tenggara

by AdityaRamadhan
Jumat, 23 Mei 2025 21:46

JAKARTA,RADARBANTEN .CO.ID - Serikat Perusahaan Pers (SPS) kembali menyelenggarakan Serikat Perusahaan Pers Awards, ajang kompetisi bergengsi sebagai bentuk apresiasi karya...

BKPSDM Lebak Catat 165 Orang Peseta PPPK Tidak Mebgikuti Tes CAT

BKPSDM Lebak Catat 165 Orang Peseta PPPK Tidak Mebgikuti Tes CAT

by Nurandi
Jumat, 23 Mei 2025 19:22

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak mencatat bahwa sebanyak 165 orang peserta Pegawai Pemerintah dengan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak