slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Kasus Dugaan Korupsi Penyewaan Aset Pemkot Serang, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Dijebloskan ke Penjara

Fahmi by Fahmi
30-07-2024 20:48:59
in Utama
Kasus Dugaan Korupsi Penyewaan Aset Pemkot Serang, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Dijebloskan ke Penjara

Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata saat akan dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Serang, Selasa 30 Juli 2024

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Serang menahan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata, Selasa sore, 30 Juli 2024.

Sarnata ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan tanah kosong lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang dengan luas 5.689,83 meter persegi.

Kajari Serang, Lulus Mustofa menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada tahun 2023 lalu. Ketika itu, Sarnata menjalin kerjasama dengan pihak swasta untuk melakukan pengelolaan atau penyewaan aset Pemkot Serang di Stadion Maula Yusuf.

Kerjasama itu dilakukan sebagaimana Perjanjian Nomor: 426/503/2023 tertanggal 16 Juni 2023. “Yang bersangkutan ini, tersangka S (Sarnata) melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan atau penyewaan aset Pemkot Serang di Stadion Maula Yusuf,” katanya.

Kajari menyebut, perjanjian kerjasama tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Seharusnya, uang sewa yang ditarik pihak ketiga tersebut harus dibayarkan minimal dua hari sebelum penandatanganan kerja sama.

Akan tetapi, uang sewa senilai ratusan yang ditarik dari 59 pedagang itu nyatanya tidak masuk ke kas pemerintah. “Kenyataannya sampai hari ini uang sewa ini tidak dibayar, tidak ada pemasukan ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah),” katanya.

Kajari mengatakan, Sarnata melakukan perjanjian yang tidak sesuai prosedur dengan pihak ketiga. Akibatnya, terdapat potensi kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp483.635.555.

“Dia (Sarnata) menandatangi perjanjian yang sebenarnya dia tidak berhak, tidak melalui prosedur sebagai kepala dinas dan dilakukan ilegal. Tidak ada pemasukan ke RKUD, sesuai perhitungan jasa pelayanan penilai publik itu Rp483.635.555,” ujar pria asal Madiun, Jawa Timur ini.

Perbuatan Sarnata tersebut, diakui Kajari telah menguntungkan pihak ketiga sebesar Rp456,700 juta. Potensi penerimaan atau keuntungan yang didapatkan pihak ketiga tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Sebab, saat ini pembangunan lapak pedagang tersebut saat ini masih berjalan.

“Jadi pamasukan ke RKUD itu sama sekali tidak ada. Lahan itu tetap dibangun bahkan terhitung di bulan Juli kemarin pihak ketiga sudah menerima pemasukan atau keuntungan. Masih didalami (potensi penerimaan pihak ketiga) karena pembangunan ruko atau lapak itu masih berjalan,” katanya.

Baca Juga :

Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Rp1,3 Miliar PT WPLI, Kejari Serang Tahan Kades Parakan

Cegah Perilaku Menyimpang, Pemkot Serang Godok Perwal Penanggulangan LGBT

DPRD Kota Serang Usul Denda Pelanggar Perda PUK Naik hingga Rp5 Miliar

Siap-siap, Pengusaha Hiburan Malam Kota Serang Bisa Kena Sanksi Denda Miliaran Rupiah

“Kerugian negara sudah kami pegang tapi pastinya berjalannya waktu perhitungan kerugian negara akan kami pakai perhitungan pihak audit yang lebih kompeten,” sambung mantan Kajari Trenggalek ini.

Akibat perbuatannya, Sarnata oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 (UU Tipikor),” tuturnya didampingi Kasi Pidsus Aditya Nugroho dan Plh. Kepala Seksi Intelijen Merryon Hariputra.

Reporter: Fahmi

Editor: Aditya

Tags: Kadis Parpora Kota Serang SarnataKajari Serang Lulus MustofaKasi Pidsus Aditya Nugrohokasus korupsi kota Serangkejari serangkorupsi stadion Maula YusufKota Serangpejabat pemkot serang dipenjarapejabat Pemkot serang ditahanPemkot SerangPlh. Kepala Seksi Intelijen Merryon Hariputra
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dosen Hingga Guru Banyak Terjerat Pinjaman dan Judi Online

Next Post

Jadi Tersangka dan Ditahan Dalam Kasus Korupsi Penyewaan Lahan Pemkot Serang, Ini Komentar Kadis Parpora Kota Serang

Related Posts

Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Rp1,3 Miliar PT WPLI, Kejari Serang Tahan Kades Parakan
Hukum

Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Rp1,3 Miliar PT WPLI, Kejari Serang Tahan Kades Parakan

by Fahmi
Kamis, 30 Juli 2026 08:30

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Kepala Desa (Kades) Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang,...

Read moreDetails

Cegah Perilaku Menyimpang, Pemkot Serang Godok Perwal Penanggulangan LGBT

DPRD Kota Serang Usul Denda Pelanggar Perda PUK Naik hingga Rp5 Miliar

Siap-siap, Pengusaha Hiburan Malam Kota Serang Bisa Kena Sanksi Denda Miliaran Rupiah

Sekda Kota Serang Ingatkan ASN Bijak Main Medsos

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Lewat Manajemen Talenta, Pemkot Serang Lantik 29 Pejabat ASN

Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Masih Beroperasi, Ketua DPRD: Tidak Taat Aturan

Disetujui Presiden Prabowo Subianto, Kejari Kabupaten Serang Bakal Dibentuk

Next Post
Jadi Tersangka dan Ditahan Dalam Kasus Korupsi Penyewaan Lahan Pemkot Serang, Ini Komentar Kadis Parpora Kota Serang

Jadi Tersangka dan Ditahan Dalam Kasus Korupsi Penyewaan Lahan Pemkot Serang, Ini Komentar Kadis Parpora Kota Serang

Persiapan Deklarasi, Sachrudin-Maryono Menghadap DPD PDIP Banten

Persiapan Deklarasi, Sachrudin-Maryono Menghadap DPD PDIP Banten

Rumah Warga Gunungkencana Ludes Terbakar

Rumah Warga Gunungkencana Ludes Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

ESDM Banten Pastikan Tambang di Gunung Pinang Tak Berizin

ESDM Banten Pastikan Tambang di Gunung Pinang Tak Berizin

Jumat, 31 Juli 2026 09:22
Pemkab Tangerang Lindungi 500 Ribu Pekerja Rentan Lewat Jaminan Sosial

Pemkab Tangerang Lindungi 500 Ribu Pekerja Rentan Lewat Jaminan Sosial

Jumat, 31 Juli 2026 09:17
bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Dunia Pendidikan Lewat Program Dana Pensiun Berkelanjutan

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Dunia Pendidikan Lewat Program Dana Pensiun Berkelanjutan

Jumat, 31 Juli 2026 09:11
Kemacetan Ancam Produktivitas Industri, Forum HRD Serang Barat Dorong Solusi Bersama

Kemacetan Ancam Produktivitas Industri, Forum HRD Serang Barat Dorong Solusi Bersama

Jumat, 31 Juli 2026 09:10
bank bjb Perluas Potensi Bisnis Melalui Kemitraan Strategis Bersama Yayasan Adi Upaya

bank bjb Perluas Potensi Bisnis Melalui Kemitraan Strategis Bersama Yayasan Adi Upaya

Jumat, 31 Juli 2026 09:08
Batik Khas Tangsel Disayembarakan, Hadiah Jutaan Rupiah Menanti Pemenang

Batik Khas Tangsel Disayembarakan, Hadiah Jutaan Rupiah Menanti Pemenang

Jumat, 31 Juli 2026 09:05
ESDM Banten Pastikan Tambang di Gunung Pinang Tak Berizin

ESDM Banten Pastikan Tambang di Gunung Pinang Tak Berizin

Jumat, 31 Juli 2026 09:22
Pemkab Tangerang Lindungi 500 Ribu Pekerja Rentan Lewat Jaminan Sosial

Pemkab Tangerang Lindungi 500 Ribu Pekerja Rentan Lewat Jaminan Sosial

Jumat, 31 Juli 2026 09:17
bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Dunia Pendidikan Lewat Program Dana Pensiun Berkelanjutan

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Dunia Pendidikan Lewat Program Dana Pensiun Berkelanjutan

Jumat, 31 Juli 2026 09:11
Kemacetan Ancam Produktivitas Industri, Forum HRD Serang Barat Dorong Solusi Bersama

Kemacetan Ancam Produktivitas Industri, Forum HRD Serang Barat Dorong Solusi Bersama

Jumat, 31 Juli 2026 09:10
bank bjb Perluas Potensi Bisnis Melalui Kemitraan Strategis Bersama Yayasan Adi Upaya

bank bjb Perluas Potensi Bisnis Melalui Kemitraan Strategis Bersama Yayasan Adi Upaya

Jumat, 31 Juli 2026 09:08
Batik Khas Tangsel Disayembarakan, Hadiah Jutaan Rupiah Menanti Pemenang

Batik Khas Tangsel Disayembarakan, Hadiah Jutaan Rupiah Menanti Pemenang

Jumat, 31 Juli 2026 09:05

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

ESDM Banten Pastikan Tambang di Gunung Pinang Tak Berizin

ESDM Banten Pastikan Tambang di Gunung Pinang Tak Berizin

by Yusuf Permana
Jumat, 31 Juli 2026 09:22

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten memastikan aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Pinang, Desa...

Pemkab Tangerang Lindungi 500 Ribu Pekerja Rentan Lewat Jaminan Sosial

Pemkab Tangerang Lindungi 500 Ribu Pekerja Rentan Lewat Jaminan Sosial

by Mulyadi
Jumat, 31 Juli 2026 09:17

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan sektor informal....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak