PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang mencatat, realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah sejak Januari hingga Juli 2024 sebanyak Rp 1,1 miliar, atau 40 persen dari target yang telah ditentukan sebesar Rp 2,8 miliar.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, Winarno, menyebutkan realisasi PAD dari retribusi sampah baru mencapai 40 persen atau senilai Rp 1,1 miliar di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Kalau target retribusi sampah untuk tahun 2024 ini Rp 2,8 miliar. Sampai dengan Juli 2024, realisasinya baru tercapai 40 persen. Tapi biasanya tercapai di akhir-akhir,” ungkap Winarno, Selasa, 30 Juli 2024.
Dia menuturkan, jumlah pelanggan wajib retribusi sampah di Kabupaten Pandeglang masih rendah. Hingga kini, yang sudah berlangganan baru mencapai 7.000 pelanggan, yang tidak sebanding dengan jumlah penduduk Pandeglang.
“Yang sudah berlangganan mulai dari Cadasari, Labuan, Cimanggu, hingga Sumur. Data dari tahun lalu ada sekitar 5.000 wajib retribusi, dan hari ini sudah mendekati 8.000 di tahun 2024 ini,” tuturnya.
Dia mengakui belum bisa menjangkau seluruh wilayah untuk melayani pengangkutan sampah di Pandeglang.
“Targetnya memang minimal 50 persen dari jumlah penduduk, tapi karena belum terjangkau oleh pelayanan, belum semuanya bisa jadi wajib retribusi,” ujar Sekretaris DLH Pandeglang, Winarno.
DLH Pandeglang menetapkan tarif retribusi sampah rumah tangga sebesar Rp 18.000 per kartu keluarga (KK) setiap bulan.
“Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang terbaru, tarif untuk sampah rumah tangga adalah Rp 18 ribu per KK per bulan,” tambahnya.
Pihaknya berupaya untuk memudahkan masyarakat dalam membuang sampah dengan menyediakan bak sampah di berbagai titik.
“Kami mempermudah masyarakat dengan menyediakan bak sampah di jalan protokol, lokasi wisata, dan pasar. Masyarakat juga diwajibkan untuk berlangganan retribusi sampah,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono