SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 100 calon legislatif (Caleg) terpilih DPRD Banten periode 2024-2029 bakal dilantik pada 2 September 2024.
100 caleg terpilih ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten berdasarkan hasil perolehan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Banten, Furkon mengatakan, pelantikan akan dilakukan usai turunnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) tentang pelantikan 100 anggota DPRD Banten.
“Pelantikan nanti akan dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Mendagri. Nanti pelaksanaanya dipimpin oleh pimpinan DPRD lama. Kemudian, dilakukan prosesi pelantikan setelah itu ada serah terima dari pimpinan lama kepada pimpinan sementara, dari keanggotaan yang baru,” ujar Furkon, Jumat 2 Agustus 2024.
Dikatakannya, terdapat 10 partai yang nantinya akan mengisi kursi DPRD Banten. Jumlah kursi sendiri bertambah 15 dari periode sebelumnya yang hanya 85 kursi saja.
Berdasarkan data dari KPU, 10 partai itu, yakni dari PKB 10 kursi, Gerindra 14 kursi, PDIP 14 kursi, Golkar 14 kursi, NadDem 10, PKS 13 kursi, PAN 7 kursi, Demokrat 11 kursi, PSI tiga kursi, dan PPP 4 kursi. “Harapannya tentunya yang pertama bisa berjalan dengan lancar,” ucapnya.
Usai pelantikan, maka akan dilnjutkan dengan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dipimpin oleh pimpinan sementara dari partai yang memperoleh suara tertinggi pertama dan kedua.
“Kita harapkan bisa cepat terbentuk AKD nya sehingga DPRD bisa melaksanakan fungsinya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, caleg terpilih harus menyerahkan dokumen LHKPN paling lama 21 hari sebelum dilantik. Ia mengaku, sudah melayangkan surat kepada pihak partai politik (Parpol) untuk segera memproses LHKPN para calegnya.
“Kita (KPU,-red) sudah mengirimkan surat lagi, mengingatkan partai politik khususnya kepada para calon terpilih untuk menyerahkan bukti tanda terima LHKPN dari KPK,” ungkapnya.
Jika pun tanda terima belum juga didapatkan meski sudah mendekati waktu pelantikan, Oha, sapaan akrab Subagja memberikan opsi parpol atau caleg terpilih bisa melampirkan bukti penyerahan dokumen LHKPN kepada KPK.
Editor: Mastur Huda