slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kantor Disparpora Kota Serang dan Rumah Sarnata Digeledah, Ini yang Disita

Fahmi by Fahmi
06-08-2024 12:41:54
in Hukum, Utama
Kantor Disparpora Kota Serang dan Rumah Sarnata Digeledah, Ini yang Disita
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rumah pribadi Sarnata dan kantor Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang digeledah oleh penyidik Kejari Serang, Senin, 5 Agustus 2024.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dibutuhkan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi sewa lahan area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang.

Baca Juga :

Duh, Ribuan Lulusan SD Tak Bisa Tertampung di SMP Negeri Kota Serang

Perbaiki Prestasi, KONI Kota Serang Targetkan Naik Peringkat di Porprov VII

BKPSDM Kota Serang Jadi Daerah Pertama di Banten Terapkan E-Kinerja Harian

Wamendagri Apresiasi Langkah Efisiensi Wali Kota Serang 

“Dalam penggeledahan kali ini jaksa penyidik telah mengamankan 16 jenis dokumen dan satu unit komputer pada kantor Disparpora Kota Serang, dan jenis dokumen pada rumah tersangka S (Sarnata),” kata Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhammad Ichsan, Selasa, 6 Agustus 2024.

Ichsan mengungkapkan, seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa lebih dalam dan dilakukan penyitaan guna membuat terangnya proses penanganan perkara.

“Bahwa penggeledahan yang dilakukan disaksikan oleh Sekdis beserta jajaran, Camat Curug, dan keluarga dari tersangka S (Sarnata),” ucapnya.

Kajari Serang, Lulus Mustofa menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Disparpora Kota Serang, Sarnata, tersebut bermula pada tahun 2023.

Ketika itu, Sarnata menjalin kerja sama dengan pihak swasta untuk melakukan pengelolaan atau penyewaan aset Pemkot Serang di Stadion Maulana Yusuf.

Kerja sama itu dilakukan sebagaimana surat perjanjian bernomor 426/503/2023, tertanggal 16 Juni 2023.

“Yang bersangkutan ini, tersangka S (Sarnata), melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan atau penyewaan aset Pemkot Serang di Stadion Maulana Yusuf,” katanya.

Kajari menyebut, perjanjian kerja sama tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Seharusnya, uang sewa yang ditarik pihak ketiga tersebut harus dibayarkan minimal dua hari sebelum penandatanganan kerja sama.

Akan tetapi, uang sewa senilai ratusan juta yang ditarik dari 59 pedagang itu nyatanya tidak masuk ke kas pemerintah.

“Kenyataannya sampai hari ini uang sewa ini tidak dibayar, tidak ada pemasukan ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah),” katanya.

Kajari mengatakan, Sarnata melakukan perjanjian yang tidak sesuai prosedur dengan pihak ketiga. Akibatnya, terdapat potensi kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp 483.635.555.

“Dia (Sarnata) menandatangi perjanjian yang sebenarnya dia tidak berhak, tidak melalui prosedur sebagai kepala dinas dan dilakukan ilegal. Tidak ada pemasukan ke RKUD, sesuai perhitungan jasa pelayanan penilai publik itu Rp 483.635.555,” ujar pria asal Madiun, Jawa Timur ini.

Perbuatan Sarnata tersebut, diakui Kajari, telah menguntungkan pihak ketiga sebesar Rp 456,700 juta.

Potensi penerimaan atau keuntungan yang didapatkan pihak ketiga tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Sebab, saat ini pembangunan lapak pedagang tersebut saat ini masih berjalan.

“Jadi pamasukan ke RKUD itu sama sekali tidak ada. Lahan itu tetap dibangun bahkan terhitung bulan Juli kemarin, pihak ketiga sudah menerima pemasukan atau keuntungan. Masih didalami (potensi penerimaan pihak ketiga) karena pembangunan ruko atau lapak itu masih berjalan,” katanya.

“Kerugian negara sudah kami pegang tapi pastinya berjalannya waktu perhitungan kerugian negara akan kami pakai perhitungan pihak audit yang lebih kompeten,” sambung mantan Kajari Trenggalek ini.

Akibat perbuatannya, Sarnata oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 (UU Tipikor),” tuturnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: Kadis Parpora Kota Serang SarnataKajari Serang Lulus MustofaKasi Pidsus Aditya Nugrohokasus korupsi kota Serangkejari serangkorupsi stadion Maula YusufKota Serangpejabat pemkot serang dipenjarapejabat Pemkot serang ditahanPemkot SerangPlh. Kepala Seksi Intelijen Merryon Hariputra
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pilgub Banten 2024: Relawan Sahabat Andra Soni Masif Sapa Warga

Next Post

Selain Serahkan Duplikat Bendera Pusaka, BPIP Beri Ini Kepada 38 Kepala Daerah untuk Penguatan Pancasila

Related Posts

Ribuan lulusan SD terancam tak tertampung di SMP negeri di Kota Serang.
Kota Serang

Duh, Ribuan Lulusan SD Tak Bisa Tertampung di SMP Negeri Kota Serang

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 21 Mei 2026 16:06

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Ribuan siswa lulusan SD dan MI di Kota Serang terancam tidak tertampung di SMP negeri pada pelaksanaan Sistem...

Read moreDetails

Perbaiki Prestasi, KONI Kota Serang Targetkan Naik Peringkat di Porprov VII

BKPSDM Kota Serang Jadi Daerah Pertama di Banten Terapkan E-Kinerja Harian

Wamendagri Apresiasi Langkah Efisiensi Wali Kota Serang 

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

Pemkot Serang Dapat Bantuan Rp3 Miliar dari Kemenkes untuk Bangun Cath Lab dan CT Scan RSUD Kota Serang

Retribusi Parkir Kota Serang Nunggak Rp130 Juta

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

DPRD Kota Serang Bakal Panggil Dishub dan Bapenda Terkait Dugaan Kebocoran Retribusi Parkir Rp9 Miliar

Revitalisasi dan Pembangunan Alun-alun Kota Serang Diundur

Next Post
Selain Serahkan Duplikat Bendera Pusaka, BPIP Beri Ini Kepada 38 Kepala Daerah untuk Penguatan Pancasila

Selain Serahkan Duplikat Bendera Pusaka, BPIP Beri Ini Kepada 38 Kepala Daerah untuk Penguatan Pancasila

Ikut Pilkada Lebak, Sanuji Pentamarta Sampaikan Pesan Ini

Ikut Pilkada Lebak, Sanuji Pentamarta Sampaikan Pesan Ini

Jari Manis Siswa SMP Bengkak Terjepit Cincin, Petugas Damkar Lebak Turun Tangan

Jari Manis Siswa SMP Bengkak Terjepit Cincin, Petugas Damkar Lebak Turun Tangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Gubernur Banten dalam Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Pemprov Banten Siapkan 44 Venue untuk PON XXIII, Tersebar di Delapan Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 17:47
Marciano usai membuka Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Sah, Banten-Lampung jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 17:40
Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto memimpin upacara penutupan TMMD ke-128 Kodim 0623/Cilegon di Lapangan Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Kamis 21 Mei 2026.

TMMD 128 Kodim Cilegon Resmi Ditutup, Danrem 064/MY Tekankan Semangat Kolaborasi Bangun Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 17:32
Dansatgas TMMD ke-128 Kodim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori menyerahkan kunci rumah layak huni kepada Jamian, warga Lingkungan Jangkar Sukun, Kecamatan Ciwandan, Rabu 20 Mei 2026.

Kolaborasi KS dan Kodim Cilegon, Buruh Serabutan Akhirnya Miliki Rumah Layak Setelah 30 Tahun

Kamis, 21 Mei 2026 17:25
Ketua Umum Kohati Kota Cilegon, Dian Novitasari.

Kohati Cilegon Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Pulomerak

Kamis, 21 Mei 2026 16:56
Komisi II DPRD Kabupaten Serang saat meninjau sekolah

Jelang SPMB 2026, DPRD Kabupaten Serang Minta Tidak Ada Siswa Titipan

Kamis, 21 Mei 2026 16:33
Gubernur Banten dalam Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Pemprov Banten Siapkan 44 Venue untuk PON XXIII, Tersebar di Delapan Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 17:47
Marciano usai membuka Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Sah, Banten-Lampung jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 17:40
Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto memimpin upacara penutupan TMMD ke-128 Kodim 0623/Cilegon di Lapangan Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Kamis 21 Mei 2026.

TMMD 128 Kodim Cilegon Resmi Ditutup, Danrem 064/MY Tekankan Semangat Kolaborasi Bangun Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 17:32
Dansatgas TMMD ke-128 Kodim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori menyerahkan kunci rumah layak huni kepada Jamian, warga Lingkungan Jangkar Sukun, Kecamatan Ciwandan, Rabu 20 Mei 2026.

Kolaborasi KS dan Kodim Cilegon, Buruh Serabutan Akhirnya Miliki Rumah Layak Setelah 30 Tahun

Kamis, 21 Mei 2026 17:25
Ketua Umum Kohati Kota Cilegon, Dian Novitasari.

Kohati Cilegon Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Pulomerak

Kamis, 21 Mei 2026 16:56
Komisi II DPRD Kabupaten Serang saat meninjau sekolah

Jelang SPMB 2026, DPRD Kabupaten Serang Minta Tidak Ada Siswa Titipan

Kamis, 21 Mei 2026 16:33

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Gubernur Banten dalam Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Pemprov Banten Siapkan 44 Venue untuk PON XXIII, Tersebar di Delapan Daerah

by Yusuf Permana
Kamis, 21 Mei 2026 17:47

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten menyiapkan 44 venue olahraga untuk mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXIII tahun 2032 bersama...

Marciano usai membuka Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Sah, Banten-Lampung jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

by Yusuf Permana
Kamis, 21 Mei 2026 17:40

Jakarta, RADARBANTEN.CO.ID – Provinsi Banten dan Lampung sah menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXIII Tahun 2032. Musyawarah Olahraga...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak