SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Basyar Al Haafi dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, Kamis sore, 8 Agustus 2024.
Basyar ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata.
“BA selaku pihak ketiga atau pengelola dalam perkara tindak pidana korupsi penyewaan aset Pemerintah Kota Serang berupa tanah kosong lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang. Tersangka BA dilakukan penahanan di Rutan Serang,” kata Kajari Serang, Lulus Mustofa.
Kajari mengatakan, sebelum Basyar, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Kepala Disparpora Kota Serang, Sarnata. Penahanan tersebut dilakukan di Rutan Kelas IIB Serang pada Selasa sore, 30 Juli 2024.
“Sebelumnya pada Selasa tanggal 30 Juli 2024, jaksa penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka S (Sarnata),” kata pria asal Madiun, Jawa Timur ini.
Kajari menjelaskan, kasus tersebut berawal pada tahun 2023 lalu. Sarnata ketika itu menjalin kerjasama dengan Basyar untuk melakukan pengelolaan dan atau penyewaan terhadap aset pemerintah di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.
“Kerja sama tersebut dilakukan dengan Perjanjian Kerjasama Nomor: 426/503/2023 tertanggal 16 Juni 2023,” ungkapnya didampingi Kasi Pidsus Aditya Nugroho dan Kasi Intelijen M Ichsan.
Setelah perjanjian kerja sama tersebut Basyar melakukan membangun lebih dari 50 kios atau lapak pedagang. Kemudian, setelah dibangun, Basyar melakukan pungutan uang sewa kepada pedagang. Total uang yang berhasil dipungut sebesar Rp 465,700 juta. “Yang sudah dipungut dari pedagang Rp 465,700 juta,” katanya.
Kajari menyebut, uang ratusan juta yang ditarik dari pedagang itu seharusnya masuk ke kas daerah. Akan tetapi Basyar diduga tidak melakukannya. “Uang atas pemanfaatan aset tersebut tidak disetorkan ke kas negara atau kas daerah Kota Serang,” ucapnya.
Kajari menjelaskan, perjanjian kerja sama yang dibuat Basyar dan Sarnata tersebut dilakukan tanpa melalui kajian ataupun telaahan. Sebab, perjanjian itu dianggap sudah menyalahi aturan sebagaimana Peraturan Wali Kota Serang Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Hal tersebut menyebabkan seluruh pemasukan daerah atau negara berupa uang sewa sampai dengan saat ini tidak masuk ke Kas Umum Daerah sehingga berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp483.635.550,” jelasnya.
Kajari mengungkapkan, perbuatan Basyar dan Sarnata tersebut, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pasal 2 ancaman pidananya paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun. Pasal 3 paling singkat satu tahun (ancaman penjara) dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya