slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Kejari Serang Tahan Pihak Ketiga Dugaan Korupsi Pengelolaan Lahan Stadion Maulana Yusuf

Fahmi by Fahmi
08-08-2024 19:07:00
in Utama
Kejari Serang Tahan Pihak Ketiga Dugaan  Korupsi Pengelolaan Lahan Stadion Maulana Yusuf
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Basyar Al Haafi dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, Kamis sore, 8 Agustus 2024.

Basyar ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata.

Baca Juga :

Serang Walk for Peace Gaungkan Toleransi

Kota Tangerang Targetkan Juara Umum MTQ Banten 2026, Kirim 66 Kafilah Terbaik

Kota Serang Raih Juara III Pentas Seni dan Budaya APEKSI 2026 di Medan

Hadapi Potensi Kekeringan, BPBD Kota Serang Masih Kekurangan Mobil Tangki Air

“BA selaku pihak ketiga atau pengelola dalam perkara tindak pidana korupsi penyewaan aset Pemerintah Kota Serang berupa tanah kosong lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang. Tersangka BA dilakukan penahanan di Rutan Serang,” kata Kajari Serang, Lulus Mustofa.

Kajari mengatakan, sebelum Basyar, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Kepala Disparpora Kota Serang, Sarnata. Penahanan tersebut dilakukan di Rutan Kelas IIB Serang pada Selasa sore, 30 Juli 2024.

“Sebelumnya pada Selasa tanggal 30 Juli 2024, jaksa penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka S (Sarnata),” kata pria asal Madiun, Jawa Timur ini.

Kajari menjelaskan, kasus tersebut berawal pada tahun 2023 lalu. Sarnata ketika itu menjalin kerjasama dengan Basyar untuk melakukan pengelolaan dan atau penyewaan terhadap aset pemerintah di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.

“Kerja sama tersebut dilakukan dengan Perjanjian Kerjasama Nomor: 426/503/2023 tertanggal 16 Juni 2023,” ungkapnya didampingi Kasi Pidsus Aditya Nugroho dan Kasi Intelijen M Ichsan.

Setelah perjanjian kerja sama tersebut Basyar melakukan membangun lebih dari 50 kios atau lapak pedagang. Kemudian, setelah dibangun, Basyar melakukan pungutan uang sewa kepada pedagang. Total uang yang berhasil dipungut sebesar Rp 465,700 juta. “Yang sudah dipungut dari pedagang Rp 465,700 juta,” katanya.

Kajari menyebut, uang ratusan juta yang ditarik dari pedagang itu seharusnya masuk ke kas daerah. Akan tetapi Basyar diduga tidak melakukannya. “Uang atas pemanfaatan aset tersebut tidak disetorkan ke kas negara atau kas daerah Kota Serang,” ucapnya.

Kajari menjelaskan, perjanjian kerja sama yang dibuat Basyar dan Sarnata tersebut dilakukan tanpa melalui kajian ataupun telaahan. Sebab, perjanjian itu dianggap sudah menyalahi aturan sebagaimana Peraturan Wali Kota Serang Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Hal tersebut menyebabkan seluruh pemasukan daerah atau negara berupa uang sewa sampai dengan saat ini tidak masuk ke Kas Umum Daerah sehingga berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp483.635.550,” jelasnya.

Kajari mengungkapkan, perbuatan Basyar dan Sarnata tersebut, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pasal 2 ancaman pidananya paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun. Pasal 3 paling singkat satu tahun (ancaman penjara) dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta,” tuturnya.

Reporter: Fahmi

Editor: Aditya

Tags: Kadis Parpora Kota Serang SarnataKajari Serang Lulus MustofaKasi Pidsus Aditya Nugrohokasus korupsi kota Serangkejari serangkorupsi stadion Maula YusufKota Serangpejabat pemkot serang dipenjarapejabat Pemkot serang ditahanPemkot SerangPlh. Kepala Seksi Intelijen Merryon Hariputra
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dibanjiri Doorprize, Kecamatan Tigaraksa Gelar Gerak Jalan Sehat

Next Post

BPBD Simulasikan Tsunami di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung

Related Posts

Serang Walk for Peace
Kota Serang

Serang Walk for Peace Gaungkan Toleransi

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 5 Juli 2026 16:17

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan umat Buddha bersama masyarakat mengikuti Serang Walk for Peace (Pindapata) dalam rangka Hari Raya Tri Suci...

Read moreDetails

Kota Tangerang Targetkan Juara Umum MTQ Banten 2026, Kirim 66 Kafilah Terbaik

Kota Serang Raih Juara III Pentas Seni dan Budaya APEKSI 2026 di Medan

Hadapi Potensi Kekeringan, BPBD Kota Serang Masih Kekurangan Mobil Tangki Air

DPRD Kota Serang Usul Satpol PP Diberi Kewenangan Menyita Aset THM Bandel

Pemkot Serang Bagikan Seragam Gratis Usai SPMB 2026 Rampung

SPMB Kota Serang Disorot, DPRD Minta Seleksi Berjalan Transparan

Daftar 10 Tempat Hiburan Malam yang Ditutup Pemkot Serang

Hari Kedua SPMB Kota Serang 2026, 6.586 Siswa Berebut Kursi SMP Negeri

Sertijab Kejari Serang, Ria Ramadhayanti Jabat Kasi Pidum dan Prasetyo Ajie Kalpataru Jadi Kasi Pidsus

Next Post
BPBD Simulasikan Tsunami di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung

BPBD Simulasikan Tsunami di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung

UPTD Pelayanan Pajak Daerah Wilayah II Layani 2 ribu Transaksi, Pelayanan Keliling Disambut Antusias Warga Tegalratu

UPTD Pelayanan Pajak Daerah Wilayah II Layani 2 ribu Transaksi, Pelayanan Keliling Disambut Antusias Warga Tegalratu

Peternakan Ayam di Cinangka Terbakar, Kerugian Mencapai Rp300 Juta

Peternakan Ayam di Cinangka Terbakar, Kerugian Mencapai Rp300 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

TPA Jatiwaringin

Pemkab Tangerang Pastikan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin dan Warga Terdampak Dioptimalkan

Minggu, 5 Juli 2026 16:53
MTQ Imam Provinsi Banten

MTQ Imam Masjid Tingkat Provinsi Banten, Irjen Pol M. Sabilul Alif Dorong Penguatan Kapasitas Imam Menuju IGIC 2026

Minggu, 5 Juli 2026 16:34
Cave Verde Piala Dunia 2026

Cape Verde, Negara Berpenduduk Sekitar 500 Ribu Jiwa yang Hampir Bikin Argentina Tersingkir di Piala Dunia 2026

Minggu, 5 Juli 2026 16:23
Serang Walk for Peace

Serang Walk for Peace Gaungkan Toleransi

Minggu, 5 Juli 2026 16:17
Polsek Pamaran

Polsek Pamarayan Gelar Bhakti Kesehatan Dalam Rangka Memeriahkan Hari Bhayangkara ke – 80

Minggu, 5 Juli 2026 15:38
Kapolda Banten Cup Esport 2026

Polresta Serang Kota Juara Kapolda Banten Cup Esport 2026, Wakili Banten di Kapolri Cup

Minggu, 5 Juli 2026 15:20
TPA Jatiwaringin

Pemkab Tangerang Pastikan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin dan Warga Terdampak Dioptimalkan

Minggu, 5 Juli 2026 16:53
MTQ Imam Provinsi Banten

MTQ Imam Masjid Tingkat Provinsi Banten, Irjen Pol M. Sabilul Alif Dorong Penguatan Kapasitas Imam Menuju IGIC 2026

Minggu, 5 Juli 2026 16:34
Cave Verde Piala Dunia 2026

Cape Verde, Negara Berpenduduk Sekitar 500 Ribu Jiwa yang Hampir Bikin Argentina Tersingkir di Piala Dunia 2026

Minggu, 5 Juli 2026 16:23
Serang Walk for Peace

Serang Walk for Peace Gaungkan Toleransi

Minggu, 5 Juli 2026 16:17
Polsek Pamaran

Polsek Pamarayan Gelar Bhakti Kesehatan Dalam Rangka Memeriahkan Hari Bhayangkara ke – 80

Minggu, 5 Juli 2026 15:38
Kapolda Banten Cup Esport 2026

Polresta Serang Kota Juara Kapolda Banten Cup Esport 2026, Wakili Banten di Kapolri Cup

Minggu, 5 Juli 2026 15:20

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

TPA Jatiwaringin

Pemkab Tangerang Pastikan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin dan Warga Terdampak Dioptimalkan

by Mulyadi
Minggu, 5 Juli 2026 16:53

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menegaskan Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen penuh menangani kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir...

MTQ Imam Provinsi Banten

MTQ Imam Masjid Tingkat Provinsi Banten, Irjen Pol M. Sabilul Alif Dorong Penguatan Kapasitas Imam Menuju IGIC 2026

by Fahmi
Minggu, 5 Juli 2026 16:34

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Steering Committee (SC) International Grand Imams Conference (IGIC) 2026, Irjen Pol M. Sabilul Alif , menghadiri...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak