• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Duh! Pria Asal Lebak Ini Habiskan Duit Bank Banten Rp 5,3 Miliar untuk Judi Online

Fahmi by Fahmi
Kamis, 15 Agustus 2024 16:19
in Hukum, Utama
Duh! Pria Asal Lebak Ini Habiskan Duit Bank Banten Rp 5,3 Miliar untuk Judi Online

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Uang Bank Banten senilai Rp 5,3 miliar ternyata habis dipakai untuk judi online. Hal tersebut terungkap saat JPU Kejari Lebak membacakan surat dakwaan terhadap Ridwan (29) di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis siang, 15 Agustus 2024.

“Sehingga uang yang masuk ke rekening terdakwa adalah senilai Rp 5.308.650.000, yang mana seluruh uang tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online,” kata JPU Andre Marpaung.

RelatedPosts

Korupsi PT ABM

Kejati Banten Bakal Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM Rp 6,82 Miliar

Rabu, 4 November 2026 16:03
Polresta Serang Kota

Cabuli Siswi TK, Guru SMK di Kota Serang Ditangkap Polisi

Rabu, 4 November 2026 14:56
curanmor Tangerang

Curi Motor di Tangerang, Tiga Pelaku Diburu dan Ditangkap di Pandeglang

Rabu, 4 November 2026 14:05
pengungkapan penyalahgunaan nakotika

Operasi Tiga Bulan, Polres Lebak Tetapkan 44 Orang Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Rabu, 4 November 2026 12:37

Dalam surat dakwaan, Ridwan merupakan mantan Supervisor Operasional KCP Bank Banten di Malingping. Ia merupakan warga  Narimbang, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

“Mantan Supervisor KCP Bank Banten (terdakwa),” ujar Andre.

Dijelaskan Andre, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 6,1 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Banten.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diri terdakwa Ridwan  Bin Nasdi sendiri atau orang lain senilai Rp 6.179.897 200.  Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inpektorat Provinsi Banten Nomor 700/0237-Inspektorat/2024 tanggal 21 Mei 2024,” jelasnya.

Andre menyebut, uang Bank Banten tersebut selain digunakan untuk judi online juga digunakan untuk keperluan pribadi. Di antaranya, menginap di hotel, meminjamkannya kepada orang lain, sponsor, dan membeli minuman keras beremerek.

“Mengajak saksi Agi Fahri, Ardin Arifin, saksi Jajuli, dan saksi Suryana karaoke di Cafe Inn Serang dengan pembayaran ke CV Asoka Maharani sebesar kurang lebih Rp 28.318.290, serta mengajak pergi ke Hotel Ubud Anyer dengan pembayaran kurang lebih Rp 20 juta,” ungkapnya.

Andre menyebut, tindakan terdakwa tersebut dilakukan saat dia masih menjabat sebagai Supervisor KCP Bank Banten. Ia melakukan pengambilan uang Bank Banten itu sejak Januari sampai dengan September 2022.

Tindakan terdakwa tersebut dilakukan setelah lemari besi yang menyimpan uang tidak dikunci menggunakan kombinasi.

“Bahwa saksi Hanna Hermana selama menjabat sebagai Supervisor Operasional KCP Bank Banten di Malingping tidak memfungsikan penguncian lemari besi khasanah dengan angka kombinasi karena lemari brankas dahulunya pernah rusak sehingga jika kunci kombinasi digunakan, seringkali lemari brankas terkunci dan sulit dibuka kembali,” katanya.

Andre menerangkan, pada saat serah terima jabatan Supervisor Operasional dengan pejabat yang baru, Ridwan masih dapat membuka lemari besi. Hal tersebut dikarenakan, tempat penyimpanan uang itu hanya dikunci manual.

“Bahwa yang memegang kunci manual (kunci konvensional) tersebut adalah terdakwa Ridwan Bin Nasdi selaku Supervisor Operasional sedangkan untuk kunci kombinasi yang mengetahui adalah Saksi Nazat Tyas Mestika selaku teller,” ungkapnya.

Andre mengatakan, saksi Nazat Tyas selaku teller setiap hari tidak pernah membuka lemari besi dengan kunci kombinasi dikarenakan sejak awal masuk kerja sebagai teller diingatkan oleh Supervisor sebelumnya untuk tidak menggunakan angka kombinasi. Hal tersebut dilakukan karena brankas sulit dibuka kembali.

“Lemari brankas dahulunya pernah rusak apabila kunci kombinasi digunakan sehingga dikhawatirkan lemari brankas terkunci dan sulit dibuka kembali,” ucapnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.

Andre juga mengatakan, dalam keadaan brankas yang tidak dikunci dengan kunci kombinasi, terdakwa Ridwan selaku Supervisor pada KCP Bank Banten
di Malingping memanfaatkan kondisi tersebut untuk mengambil uang tunai tanpa diketahui siapapun.

“Perbuatan tersebut dilakukan pada sore atau malam hari atau pada saat pegawai sudah pulang. Selanjutnya uang tersebut dibawa oleh terdakwa Ridwan Bin Nasdi kemudian dimasukkan ke dalam tas terdakwa Ridwan Bin Nasdi,” ungkapnya.

Untuk menutupi perbuatannya tersebut, terdakwa Ridwan melakukan penginputan fiktif pada Rekening Balancing System bahwa seolah-olah terjadi pengeluaran uang kas khasanah untuk keperluan tambah modal Teller 09.

“Sehingga fisik uang kas jumlahnya sama dengan jumlah uang menurut sistem saat akan dilakukan penghitungan uang kas baik oleh teller maupun saat dikunjungi Quality Assurance untuk melakukan cash count,” katanya.

“Padahal faktanya tidak demikian karena akibat pengambilan uang yang dilakukan oleh terdakwa Ridwan Bin Nasdi menyebabkan Rekening Balancing System memiliki saldo hingga nilainya mencapai kurang lebih Rp 5.280.000.000,” sambungnya.

Andre menjelaskan, penginputan ke akun Rekening Balancing System dilakukan oleh User BPD089KAS dan diauthor BPD089HSA3 oleh terdakwa Ridwan.

Berdasarkan Memorandum Nomor 395/AIN-AAF/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022 tentang audit khusus atas fraud yang dilakuka oleh Supervisor KCP Bank Banten di Malingping, telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Audit Khusus/Anti Fraud.

“Antara lain yaitu selama periode Januari 2022 sampai dengan September 2022 diperoleh data transaksi penginputan uang keluar pada akun Rekening Balancing System,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa oleh JPU dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Atas surat dakwaan tersebut terdakwa tidak menyatakan keberatan. Sidang rencananya kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda saksi. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: Bank Banten cabang Malingping korupsiduit Bank Banten judi onlineJPU Andre marpaungJPU Kejari Lebakkasus korupsi bank bantenkejati bantenkorupsi Bank Bantenpegawai bank Banten korupsiPengadilan Tipikor Serangridwan Bank Bantensupervisor Bank Banten korupsi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Toga dan Taman Bermain, Unggulan Desa Kadugenep di LKBA Kabupaten Serang 2024

Next Post

52,69 Persen Penduduk Pandeglang Sudah Mengakses Internet, Didominasi Lulusan SMP dan Berpenghasilan Tinggi

Next Post
52,69 Persen Penduduk Pandeglang Sudah Mengakses Internet, Didominasi Lulusan SMP dan Berpenghasilan Tinggi

52,69 Persen Penduduk Pandeglang Sudah Mengakses Internet, Didominasi Lulusan SMP dan Berpenghasilan Tinggi

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Stasiun Cipocok Kota Serang

Stasiun Cipocok Kota Serang Diusulkan Kembali Aktif

Rabu, 4 November 2026 16:34
PPPK Paruh Waktu Cilegon

Kekurangan Pegawai, Pemkot Cilegon Pindahkan PPPK Paruh Waktu ke Sejumlah OPD

Rabu, 4 November 2026 14:10
87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

Rabu, 4 November 2026 12:08
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BUMDes Cipta Mandiri Harjatani

Budidaya Lele dan Kebun Melon Desa Harjatani Dongkrak Ekonomi Warga, Sekali Panen Raup Puluhan Juta

by Haidaroh
Kamis, 5 November 2026 18:39
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cipta Mandiri Harjatani, membangun...

Marsen Sinaga

Dandim 0602/Serang Ajak Insan Media Perkuat Sinergitas

by Fahmi
Kamis, 5 November 2026 17:46
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komandan Kodim (Dandim) 0602/Serang Kolonel Inf Marsen Sinaga mengajak insan pers memperkuat sinergi dan komunikasi dalam menyampaikan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.