PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mengingatkan kepada Anggota Dewan, ASN, TNI dan Polri agar menyertakan surat pengunduran dirinya saat mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Daerah dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Pernyataan itu disampaikan oleh
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Banten Akhmad Subagja kepada awak media usai menghadiri acara sosialisasi syarat calon dan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2024 di Hotel Horison Altama Pandeglang, Jumat, 16 Agustus 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, ASN, TNI, Polri, harus mengundurkan diri jika ingin ikut Pilkada.
“Jelas dalam regulasi harus mengundurkan diri. Hal sama juga bagi Anggota DPR, baik sedang menjabat maupun Anggota DPR terpilih,” katanya.
Ia menjelaskan, aturan harus mundur itu tertuang di PKPU nomor 8 di pasal 14 ayat 4 huruf D dan di pasal 24 ayat 4 juga sama.
“Anggota DPRD itu harus mengundurkan diri. Atau anggota DPRD terpilih dilantik harus mengundurkan diri pada saat pendaftaran,” katanya.
Pada saat melakukan pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, bupati atau wakil bupati maka surat pengunduran dirinya itu harus disampaikan kepada KPU.
“Maka dari itu harus dipahami oleh semua para calon kepala daerah, khususnya yang statusnya sebagai Anggota DPRD terpilih atau Caleg Terpilih. Kalau sebagai Anggota DPRD terpilih sudah jelas, atau anggota DPR yang posisinya masih menjabat itu sudah jelas, yang terpilihpun sama harus mengundurkan diri,” katanya.
Termasuk ASN juga harus menyertakan surat pengunduran diri dari dinas atau instansi terkait. Pada saat mereka melakukan pendaftaran harus sudah disampaikan surat pengunduran dirinya.
“Surat pemberitahuan pengunduran dirinya, secara resmi kepada KPU,” katanya.
Jadi, kalau Anggota DPRD terpilih, surat pengunduran diri disampaikan ke Partainya. Baru dari Partainya menyampaikan surat pemberitahuan pengunduran dirinya ke KPU.
“Karena kita akan lakukan porses klarifikasi secara langsung. Kalau Asn ke dinas dan instansi bersangkutan, nanti surat pemberitahuannya disampaikan ke kita termasuk surat tanda terima pengunduran dirinya dari instansi berwenang,” katanya.
Berkaitan, surat pengunduran diri disampaikan di waktu pendaftaran. Kalau sekarang kan belum mendagtar.
“Jadi nanti pada saat pendaftaran, 27, 28, 29 Agustus itu disampaikan. Karena itu bagian dari syarat calon harus disampaikan ke KPU,” katanya.
Proses pengunduran diri misal ASN, TNI, Polri, dia nulis secara pribadi, kemudian disampaikan ke instansi , kemudian disampaikan juga ke KPU.
“Kalau ASN, TNI, Polri , kan harus di masukan juga tanda terimanya, kalau berkas itu tanda terimanya saja yang disampaikan. Sampai dengan penetapan Paslon itu tanggal 22 September, SK pemberhentiannya harus disampaikan ke kita baik ASN, TNI, Polri,” katanya.
Proses pengunduran mereka butuh waktu untuk mengurus. Jadi tidak bisa hari ini mengundurkan diri besoknya langsung ada SK.
“Pastinya butuh waktu, kalau ASN ke BKD maupun BKN atau misalkan TNI Polri Harun ke Mabes TNI atau Mabes Polri, pasti waktunya akan lama. Tanggal 22 September mendatang itu penetapan Paslon, harus disampaikan juga penetapan SK pemberhentiannya,” katanya.
Apabila memang, pada saat penetapan pasangan belum keluar SK pemberhentiannya maka harus ada keterangan dari instansinya. “Bahwa surat pemberhentiannya sedang dalam proses,” katanya.
Ketika sudah melakukan pendaftaran disertai penyerahan surat pengunduran diri maka sudah tidak bisa dicabut atau dibatalkan.
“Pokoknya kalau dia sudah mendaftar surat pengunduran dirinya tidak boleh dicabut kembali kalau sudah mendaftar. Sudah berkekuatan hukum, termasuk bagi anggota dewan terpilih atau menjabat,” katanya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam mengatakan, pada hari ini, KPU Pandeglang melaksanakan kegiatan sosialisasi.
“Tujuannya bagaimana temen-temen peserta Pemilu ini, dalam hal ini Partai Politik, LO atau tim penghubung perseorangan mengetahui hal-hal yang dipersiapkan mencalonkan diri. Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2024,” katanya.
Editor: Abdul Rozak