slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

KPU Banten Ingatkan Anggota Dewan dan ASN yang Nyalon Kepala Daerah Harus Mundur 

Purnama Irawan by Purnama Irawan
16-08-2024 19:17:01
in Pandeglang

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Banten Akhmad Subagja. Foto : Purnama Irawan

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mengingatkan kepada Anggota Dewan, ASN, TNI dan Polri agar menyertakan surat pengunduran dirinya saat mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Daerah dalam Pilkada serentak tahun 2024. 

Pernyataan itu disampaikan oleh 

Baca Juga :

Proyek Jalan Tol Serpan Terus Dikebut, Seksi 2 Cileles-Bojong Ditarget Beroperasi Oktober 2026

Bak Pemilu, Pemilihan Ketua RW Kumalirang Disaksikan Ketua KPU

Transparansi Anggaran, Bawaslu Cilegon Kembalikan Hibah Pilkada ke Kas Daerah

Ucapkan Selamat untuk Kemenangan Zakiyah-Najib, Andika Sampaikan Pesan Kebersamaan

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Banten Akhmad Subagja kepada awak media usai menghadiri acara sosialisasi syarat calon dan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2024 di Hotel Horison Altama Pandeglang, Jumat, 16 Agustus 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, ASN, TNI, Polri, harus mengundurkan diri jika ingin ikut Pilkada.

“Jelas dalam regulasi harus mengundurkan diri. Hal sama juga bagi Anggota DPR, baik sedang menjabat maupun Anggota DPR terpilih,” katanya.

Ia menjelaskan, aturan harus mundur itu tertuang di PKPU nomor 8 di pasal 14 ayat 4 huruf D dan di pasal 24 ayat 4 juga sama.

“Anggota DPRD itu harus mengundurkan diri. Atau anggota DPRD terpilih dilantik harus mengundurkan diri pada saat pendaftaran,” katanya.

Pada saat melakukan pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, bupati atau wakil bupati maka surat pengunduran dirinya itu harus disampaikan kepada KPU.

“Maka dari itu harus dipahami oleh semua para calon kepala daerah, khususnya yang statusnya sebagai Anggota DPRD terpilih atau Caleg Terpilih. Kalau sebagai Anggota DPRD terpilih sudah jelas, atau anggota DPR yang posisinya masih menjabat itu sudah jelas, yang terpilihpun sama harus mengundurkan diri,” katanya.

Termasuk ASN juga harus menyertakan surat pengunduran diri dari dinas atau instansi terkait. Pada saat mereka melakukan pendaftaran harus sudah disampaikan surat pengunduran dirinya.

“Surat pemberitahuan pengunduran dirinya, secara resmi kepada KPU,” katanya.

Jadi, kalau Anggota DPRD terpilih, surat pengunduran diri disampaikan ke Partainya. Baru dari Partainya menyampaikan  surat pemberitahuan pengunduran dirinya ke KPU.

“Karena kita akan lakukan porses klarifikasi secara langsung. Kalau Asn ke dinas dan instansi bersangkutan, nanti surat pemberitahuannya disampaikan ke kita termasuk surat tanda terima pengunduran dirinya dari instansi berwenang,” katanya.

Berkaitan, surat pengunduran diri disampaikan di waktu pendaftaran. Kalau sekarang kan belum mendagtar.

“Jadi nanti pada saat pendaftaran, 27, 28, 29 Agustus itu disampaikan. Karena itu bagian dari syarat calon harus disampaikan ke KPU,” katanya.

Proses pengunduran diri misal ASN, TNI, Polri, dia nulis secara pribadi, kemudian disampaikan ke instansi , kemudian disampaikan juga ke KPU.

“Kalau ASN, TNI, Polri , kan harus di masukan juga tanda terimanya, kalau berkas itu tanda terimanya saja yang disampaikan. Sampai dengan penetapan Paslon itu tanggal 22 September, SK pemberhentiannya harus disampaikan ke kita baik ASN, TNI, Polri,” katanya.

Proses pengunduran mereka butuh waktu untuk mengurus. Jadi tidak bisa hari ini mengundurkan diri besoknya langsung ada SK.

“Pastinya butuh waktu, kalau ASN ke BKD maupun BKN atau misalkan TNI Polri Harun ke Mabes TNI atau Mabes Polri, pasti waktunya akan lama. Tanggal 22 September mendatang itu penetapan Paslon, harus disampaikan juga penetapan SK pemberhentiannya,” katanya.

Apabila memang, pada saat penetapan pasangan belum keluar SK pemberhentiannya maka harus ada keterangan dari instansinya. “Bahwa surat pemberhentiannya sedang dalam proses,” katanya.

Ketika sudah melakukan pendaftaran disertai penyerahan surat pengunduran diri maka sudah tidak bisa dicabut atau dibatalkan.

“Pokoknya kalau dia sudah mendaftar surat pengunduran dirinya tidak boleh dicabut kembali kalau sudah mendaftar. Sudah berkekuatan hukum, termasuk bagi anggota dewan terpilih atau menjabat,” katanya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam mengatakan, pada hari ini, KPU Pandeglang melaksanakan kegiatan sosialisasi.

“Tujuannya bagaimana temen-temen peserta Pemilu ini, dalam hal ini Partai Politik, LO atau tim penghubung  perseorangan mengetahui hal-hal yang dipersiapkan mencalonkan diri. Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2024,” katanya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: calon perseorangangubernur dan wakil gubernurKPPSnyalon bupatinyalon wakil bupatipaslon bupati dan wakil bupatiPilkada 2024Pilkada Serentakpkpu nomor 2 tahun 2024pkpu tentang pilkadaPPKPPStahapan pilbup pandeglangwalikota dan wakil walikota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Relawan Emas Deklarasikan Dukungan untuk Airin dan Andika di Pilkada

Next Post

Pemprov Banten Defisit Anggaran, OPD Terpaksa Lakukan Efesiensi

Related Posts

Proyek Jalan Tol Serpan Terus Dikebut, Seksi 2 Cileles-Bojong Ditarget Beroperasi Oktober 2026
Berita Utama

Proyek Jalan Tol Serpan Terus Dikebut, Seksi 2 Cileles-Bojong Ditarget Beroperasi Oktober 2026

by Purnama Irawan
Kamis, 4 Desember 2025 15:26

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Serang–Panimbang terus dikebut agar dapat rampung pada 2027. Saat ini,...

Read moreDetails

Bak Pemilu, Pemilihan Ketua RW Kumalirang Disaksikan Ketua KPU

Transparansi Anggaran, Bawaslu Cilegon Kembalikan Hibah Pilkada ke Kas Daerah

Ucapkan Selamat untuk Kemenangan Zakiyah-Najib, Andika Sampaikan Pesan Kebersamaan

KPU Kabupaten Serang Berharap Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Selesai Hari ini

Besok, KPU Kabupaten Serang Mulai Rekapitulasi Hasil Pilkada Ulang di Tingkat Kecamatan 

PSU Pilkada Kabupaten Serang: Warga Angsana Berharap Pemimpin Baru yang Bawa Perubahan

PSU Pilkada Kabupaten Serang: Dulu Antre dari Pagi, Sekarang Kosong

Pilkada Usai, Bawaslu Banten Sisakan Dana Hibah Puluhan Miliar: Kenapa Masih Ada Sisa?

KPU Banten Kembalikan Sisa Anggaran Hibah Pilkada Banten Senilai Rp 149 Miliar

Next Post

Pemprov Banten Defisit Anggaran, OPD Terpaksa Lakukan Efesiensi

Ziarah ke Makam Syeikh Asnawi, Airin Siap Kembangkan Wisata Religi

Ziarah ke Makam Syeikh Asnawi, Airin Siap Kembangkan Wisata Religi

Calon Pimpinan KPK dan Tantangan 79 Tahun Indonesia Merdeka

Calon Pimpinan KPK dan Tantangan 79 Tahun Indonesia Merdeka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak