TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 1.658 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang mendapat remisi umum Sabtu 17 Agustus 2024.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, dalam sambutannya menjelaskan agar warga binaan yang mendapat remisi agar dapat menjadi warga negara yang lebih baik, dan tentunya dapat memberikan kontribusi positifnya bagi masyarakat.
Nurdin mengatakan, pemberian remisi tentunya menjadi momentum yang ditunggu bagi para warga binaan.
“Ini merupakan saat yang membahagiakan bagi para narapidana sebagai bagian dari perayaan ulang tahun RI,” ujarnya.
Nurdin mengatakan, para warga binaan mendapatkan potongan masa tahanan berupa remisi dengan mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
“Selain pemberian remisi, ada juga warga binaan yang mendapat pengurangan masa pidana. Beberapa narapidana bahkan mendapatkan pembebasan hari ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nurdin juga berpesan pasa warga binaan yang telah dinyatakan bebas agar taat hukum.
“Jadikanlah kebebasan ini sebagai momentum untuk menjadi pribadi hamba-hamba yang taat, taat hukum dan dapat berkontribusi secara positif dan maksimal dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.
Data yang dihimpun, dari 1.658 warga binaan (WB) yang mendapat remisi khusus, 41 warga binaan diantaranya langsung dinyatakan bebas. (*)
Editor: Bayu Mulyana











